Beranda Indonesia News DIDUGA ADA PERDAGANGAN BUKU LKS KEPSEK DAN KABID SMP ANGGAP TIDAK MASALAH

DIDUGA ADA PERDAGANGAN BUKU LKS KEPSEK DAN KABID SMP ANGGAP TIDAK MASALAH

520
0

[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Aktivitas keluar – masuk anak-anak yang diduga siswa-siswi SMP 6 Kabupaten Muaro Jambi disebuah toko yang terletak di RT. 11 jalan lintas timur Kelurahan Sengeti.

Aktivitas anak-anak siswa ini bukan tidak ada maksud, mereka diduga diarahkan untuk membeli buku LKS oleh guru di toko yang telah ditentukan.

Diduga hal ini trik pengelola sekolah memuluskan penjualan LKS itu dengan menyuruh murid membeli LKS diluar sekolah. Dan diduga cara itu untuk menghindari adanya pemeriksaan dari Dinas Pendidikan. Apabila ketahuan jual beli LKS di sekolah tentu pihak sekolah dimarahi pihak dinas.

Menanggapi hal ini Joni Hasri selaku kepala sekolah SMP 6 Muaro Jambi menganggap hal itu tidak masalah, lantaran itu hak nya pengusaha swasta bukan pihak sekolah ” Kalau kami pihak sekolah yang menentukannya itu yang jadi masalah. Itu hak penjual dak biso kito melarangnyo ” ucap Joni. Senin ( 14/09/2020)

Menanggapi hal itu Kasful kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi mengatakan ” Sesuai yang saya sampaikan dibawah, bahwa tidak ada lagi pembelian buku LKS, kalau pun ado temuan dibawah tolong sampaikan ” ucapnya. Senin (14/9/2020)

Dengan beralasan mengatas namakan komite dirinya menganggap itu boleh saja asal ada kesepakatan wali murid ” itu sebenarnya komite, apabila wali murid sepakat misal untuk pembelian buku LKS itu dipihak ketigo kan oleh komite, boleh asal beli nya diluar bukan disekolah ” jelasnya.

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Diduga ada pelanggaran, pasalnya : jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

 

Tonton Juga :

Hiburan Yang Dirumah, World Cup Kelereng Akankah Indonesia Juara

Baca Juga :

Sidang Paripurna DPRD Kab Tanjabtim Dalam Rangka Penyampain Kata Akhir Fraksi Terhadap APBD Perubahan TA 2020

Baca Juga :

KUD Mina Langgen Jaya yang Sepi kini maju kembali di kepemimpinan Maja Sonjaya Saputra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini