MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Senin 07/09/2020 – Bupati anggarkan rehab kantor Kejari Muaro Jambi melalui anggaran APBD tahun 2020 yang sedang dalam tahap pengerjaan. Diduga biayanya menelan anggaran hingga milyaran Rupiah, sedangkan diketahui bahwa kejaksaan memiliki anggaran tersendiri dalam pelaksanaan kegiatannya. Padahal kantor Bupati juga lagi butuh perehapan karena tampak flaponnya yang mulai rusak yang diduga akibat adanya kebocoran atapnya.
Melalui program Rekopusing, pemerintah pusat membuat aturan untuk menunda atau membatalkan kegiatan yang dianggap kurang relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalisasikan.
Ada tiga aturan rekopusing yang dibuat : Pertama, adalah Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan COVID-19. Kedua, Realokasi Cadangan Belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas COVID-19. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak COVID-19.
Dikatakan Usman Halik, ketua komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari partai PDI Perjuangan saat di wawancarai awak media ini mengatakan, bahwa hal itu sudah disahkan. Hanya saja penilaian orang/ publik saja pantas atau tidaknya itu dibangun saat ini.
” Kami tidak bisa menyalahkan, karena dalam pp yang dikeluarkan oleh presiden bahwa, karena keadaan darurat maka seluruh anggaran Rekopusing diambil alih oleh kepala daerah kalau kami DRPD hanya menerima laporan sebagai arsip ” Jelasnya. Senin ( 07/09/2020)
Dikatakannya lagi saat di wawancarai ” Kalau itu pantas atau tidak pantasnya, tergantung orang yang melihatnya. Mungkin kalau itu lebih parah dari kantor Bupati mungkin dak apolah dibangun ” tutup Usman Halik. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]
Tonton Juga :
Kalimantan Tengah Siaga Banjir
Baca Juga :
Rapat Paripurna DPRD Kab. Tanjatim Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2020
Baca Juga :