Beranda Indonesia News KASUBAG HUMAS PROTOKOL PEMDA MUARO JAMBI AKUI MENEJEMEN HUMAS TIDAK SESUAI TUPOKSI

KASUBAG HUMAS PROTOKOL PEMDA MUARO JAMBI AKUI MENEJEMEN HUMAS TIDAK SESUAI TUPOKSI

612
0

MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Kasubag humas protokol akui didalam menejemen humas yang ada sekarang tidak semua tupoksi humas protokol sesuai dengan aturan tupoksi humas dan protokol yang ada. Dan juga kurang transparansinya humas dibuktikan tidak adanya papan informasi sebagai pemberitahuan publik.

“Memang benar, sesuai tupoksinyo itu memang tugas kami sebagai humas protokol. Tapi kalau bersifat pengaduan masyarakat maupun informasi, itu di kominfo. Disitu ado yang namanya PPIJ, cuma kalau itu jalan apo idaknyo kami tidak tau karena sayo pernah disitu dulu ” jelas kasubag. Kamis (03/09/2020)

” Terkait transparansi, Kedepannya kami akan sediakan papan informasi dan kami sangat berterima kasih sekali atas masukan kritik dan sarannya ” Tambahnya.

Sesui dengan penjelasan tugas pokok dan pungsi humas protokol yaitu, bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan urusan informasi dan pemberitaan, pengelolaanpengaduan dan keprotokolan serta dokumentasi diantaranya :

Penyiapan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang informasi dan pemberitaan, pengelolaan pengaduan serta protokol dan dokumentasi, Penyelenggaraan kebijakan bidang informasi dan pemberitaan, pengelolaan pengaduan serta protokol dan dokumentasi, Pelaksanaan kajian, analisis evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang informasi dan pemberitaan, pengelolaan pengaduan serta protokol dan dokumentasi, Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

A. Sub bagian Informasi dan Pemberitaan mempunyai tugas : Melaksanakan pengumpulan dan penyajian informasi serta pemberitaan, Menyiapkan bahan kajian, analisis pelaksanaan, informasi dan pemberitaan, Melaksanaan penyebarluasan informasi pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat melalui bahan dan materi, serta media massa, Memfasilitasi kegiatan ceramah dan dialog rutin maupun insidental, tatap muka melalui anjangsana, sarasehan, diskusi dan dialog interaktif, Melaksanakan monitoring terhadap peredaran pers komersial, non komersial dan percetakan, serta melaksanakan penyebarluasan informasi pemerintah melalui media cetak, Melaksanakan kegiatan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah maupun masyarakat dan peristiwa-peristiwa yang terjadi menggunakan sarana audio, video maupun visual, Melaksanakan klarifikasi informasi dan pemberitaan kepada pers, Melaksanakan tugas lain yang di berikan kepada Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.

B. Sub Bagian Pengelolaan dan Pengaduan mempunyai tugas : Melaksanakan inventarisasi, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan pengelolaan pengaduan, Menyiapkan bahan kajian, analisis dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan pengaduan, Menerima, melaporkan dan menindaklanjuti pengelolaan pengaduan, Melaksanakan tugas ketatusahaan dan bagian, Melaksanakan tugas lain yng diberikan oleh kepala bagian sesuai bidang tugasnya.

C. Sub Bagian Protokol dan Dokumentasi mempunyai tugas : Mengkoordinasikan kegiatan keprotokolan dan pendokumentasian, Menyiapkan bahan dan peralatan pendukung kegiatan keprotokolan, Melaksanakan Kegiatan Keprotokolan daerah dan mendokumentasikan kegiatan pemerintah daerah, Memfasilitasi kegiatan keprotokolan dan dokumentasi pemerintah daerah, Melaksanakan pengelolaan dan pendokumentasian hasil-hasil peliputan dan penyaiaran dalam bentuk kliping, rekanan video dan film.Melaksanakan tugas lain dan diberikan oleh kepala bagian sesuai bidang tugasnya. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

Tonton Juga :

Viral Sampai Ke Mata Najwa Soal Dugaan Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan

Baca Juga :

SAKSI HIDUP UNGKAP ASAL USUL LAPANGAN AKSO DANO, PEMDA HARUS LEGOWO KARENA DIDUGA SALAH TEMPAT

Baca Juga :

PEDULI DILAN ZAURI : TUMOR SEMAKIN MEMBESAR, ORANG TUA CUMA BERHARAP KEPEDULIAN PEMERINTAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini