MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Kamis ( 03/09/2020 ) Melalui rapat dengar pendapat saksi di ruangan komisi III DRPD Kabupaten Muaro Jambi, merujuk pada penjelasan asal – usul nama awal lapangan Akso -Dano Sengeti yang pada tahun 1958 di RT 02 sesuai penjelasan saksi hidup. Diduga salah tempat aset pemda Muaro Jambi lapangan Akso Dano tahun 1958 bukan dilapangan Akso Dano yang sekarang digugat ahli waris Amit Atuk, karena lapangan Akso Dano yang sekarang di RT 18 dibuka pada tahun 1972.
Melalui perwakilan pihak Pemda Muaro Jambi, bidang Pertanahan dan bidang Aset menjelaskan dalam forum rapat akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak Aset. Karena hal itu termasuk pertanggung jawaban, apabila lepas dari aset pemda tanpa ada pembuktian gugatan yang dimenangkan pihak ahli waris, reputasinya akan dipertanyakan.
Melalui permintaan anggota Dewan komisi III kabupaten Muaro jambi meminta penjelasan saksi hidup yang diwakili oleh warga Sengeti (wak lung) yang faham dan diduga sangat mengerti kronologis kejadian terdahulu karena mengetahui Asal – usulnya lapangan Akso Dano Sengeti. Dirinya mengatakan bahwa lapangan Akso Dano yang terdahulu tahu 1958 ditempat tinggalnya sekarang( Rt.02) sesudah itu dipindahkan ke lapangan Akso Dano yang sekarang di RT.18 pada tahun 1972 didasari pinjam pakai tanah milik Amit Atuk.
” Dulu lapangan bola Akso Dano tu ditanah sayo sekarang di RT 02 pada tahun 1958 dan pada tahun 1972 dipindahkan ketanah Amit Atuk yang sekarang di RT 18 dengan dasar pinjam pakai. Dulu bukan Akso Dano namoe tapi Marga Awin, itu pada tahun 1972 untuk dijadikan lapangan bola ” jelas Wak lung. Kamis( 03/09/2020)
” Karena sering terkena banjir lapangan Akso Dano tu di pindah ke RT 18 sekarang, pinjam pakai tanah Amit Atuk. Setelah itu orang tuo sayo jumpoi basirah lamo (basirah sidik alm) untuk meminta persetujuan memakai tanah lapangan bola Akso Dano tu dijadikan tanah perumahan, yang hingga sekarang masih kami tempati sebagai tempat tinggal kami ” Tambah wak lung.
Dalam hal ini, semua penjelasan saksi hidup harus dijadikan acuan pertimbangan Pemda Muaro Jambi agar segera menyelesaikan persengketaan lapangan Akso Dano sengeti dengan pihak ahli waris, sesuai dengan asal usul yang telah dipaparkan saksi hidup. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]
Tonton Juga :
Ketua Adat Laman Kinipan Suku Dayak Klarifikasi Di Mata Najwa Dugaan Penangkapan Dirinya
Baca Juga :
DIDUGA TIDAK BERMORAL, ISTRI OKNUM KEPALA DESA DIDUGA BUAT FOTO BUGIL
Baca Juga :
Basnaz Tanjab Timur serahkan 8 jenis bantuan di Kecamatan Kuala Jambi