Beranda Indonesia News DIDUGA TIDAK BERMORAL, ISTRI OKNUM KEPALA DESA DIDUGA BUAT FOTO BUGIL

DIDUGA TIDAK BERMORAL, ISTRI OKNUM KEPALA DESA DIDUGA BUAT FOTO BUGIL

1120
0

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Beredar foto bugil yang mirip istri salah satu oknum kepala desa hingga lembaga adat desa didatangi sekelompok masyarakat desa tersebut untuk menanyakan tindakan lembaga adat atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh istri seorang pemimpin didesa dan juga sebagai pemangku adat desa dengan foto yang setengah tidak berbusana.

Mengacu pada dasar pelaksanaan hukum adat di Jambi yaitu terdiri dari beberapa bab aturan yang harus ditaati oleh masyarakat, yaitu Pucuk Undang, Induk Undang nan Delapan dan Anak Undang nan Duo Puluh, yang salah satu diantaranya :

1) Dago-dagi
Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri.

2) Sumbang-salah
Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.

Menurut kedua pasal inilah diduga membuat sekelompok masyarakat yang merasa perbuatan itu telah membuat kekacauan didalam negeri yang menurut pandangan adalah perbuatan tercela. Sehingga mereka bersama datangi lembaga adat desa untuk meminta tindakan tegas lembaga adat desa, lantaran foto bugil tersebut sangat merusak nama baik desa yang diperkirakan anak- anak sekolahan telah melihatnya yang diduga telah tersebar melalui media sosial beberapa waktu yang lalu.

Melalui ketua lembaga adat kabupaten Muaro Jambi, Amrullah atau yang sering disapa ndek Wit mengatakan terkait melanggar atau tidaknya ” Kalau yang ko yang di pamerkan jelas melanggar, tapi pelanggarannyo sumbernyo dari mano jadi butuh penyelidikan ” terang Amrullah. Kamis (03/09/2020)

Mengacu pada UU No.44 tahun 2008 yaitu Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah:

” gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ”

Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

Tonton Juga :

“Hukuman Suka – Suka” Suara Tokoh Adat Laman Kinipan Suku Dayak Berbicara Di Mata Najwa

Baca Juga :

Basnaz Tanjab Timur serahkan 8 jenis bantuan di Kecamatan Kuala Jambi

Baca Juga :

LANTAI PORSELEN TERAS DEPAN KANTOR BUPATI RETAK, YANG DIDUGA DI BANGUN ASAL JADI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini