TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Desa tahun 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jambi terkesan lamban.
Dalam dugaan kasus korupsi anggaran desa tersebut, Pamesangi, seorang ASN aktif Pemkab Tanjab Timur yang juga mantan Pjs Kepala Desa Sungai Tering telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu oleh Kejari Tanjab Timur.
Namun sayang, hingga saat ini sang penyilap uang rakyat tersebut terlihat masih aktif bekerja, yakni selaku staf di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang atau belum ditahan. Hal ini pun langsung mendapatkan respon Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Saat dikonfirmasi Awak Media terkait hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono meminta agar langsung menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Silahkan langsung ke Kejari,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono melalui WhatApps pribadinya, Jum’at (28/08/2020).
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur, Rachmad Lubis, SH, M. Hum, menyebutkan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi di Kejari Tanjab Timur.
“Perlu diketahui saya baru menjabat lebih kurang 2 bulan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus apapun itu. Jika ingin memperoleh informasi, bisa langsung ke Kejari,” ungkap Rahmad kepada Awak Media disela sela acara di Kejati Jambi, Kamis (27/08/2020). Seperti yang dilansir Pemayung.com.
Dijeleskannya, pihaknya baru menerima laporan hasil audit dari tim Inspektorat Pemkab Tanjab Timur.
“Untuk hasil audit baru keluar 2 minggu yang lalu, hasil temuan Rp287Juta. Dan kasus ini sudah kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” jelas dia.
Mengapa hingga saat ini belum ada tindakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka? Dirinya mengatakan bahwa tidak ada hak untuk menahan.
“Untuk penahanan, kita tidak mempunyai hak untuk menahan tersangka. Jika ditanyakan kenapa yang bersangkutan masih berkerja, silahkan langsung tanyakan ke pihak yang terkait. Mungkin atasan nya masih “pake” dia,” ucapnya. [(Ramzi)//Editor : Ersan]
Tonton Juga :
Diduga Penangkapan Ketua Adat Kinipan Suku Dayak
Baca Juga :
Paripurna DPRD Kab. Tanjabtim Sampaikan (KUPA) Serta (PPAS) APBD Perrubahan Tahun Anggaran 2020
Baca Juga :