Beranda Indonesia News Masih Aktif Bekerja, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Sungai Tering Belum di...

Masih Aktif Bekerja, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Sungai Tering Belum di Tahan

690
0

TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa tahun 2018 yang terjadi di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi masih menuai tanda tanya.

Pasalnya, Pamesangi yang merupakan mantan PJS Kades Sungai Tering dan beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini masih menghirup udara bebas atau belum ditahan. Kabarnya, Pamesangi masih aktif bekerja selaku staf di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang.

Keberhasilan pihak Kejari Tanjab Timur atas terungkapnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sungai Tering patut di apresiasi dan menjadi pembelajaran bagi Desa-desa yang lain agar tidak main-main dalam mengelola anggaran Desa. Kendati demikian, sangat disayangkan hingga kini kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan PJS Kades Sungai Tering tersebut terkesan masih menggantung dan belum ada informasi perkembangan terbaru.

Camat Nipah Panjang “Helmi Agustinus” saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (13/8) menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di kantor Kelurahan Nipah Panjang 2. Hingga saat ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka belum ada informasi terbaru yang diperoleh pihak Kecamatan.
” Beliau bertugas di kantor Lurah Nipah Panjang 2, masih aktif. Sampai saat ini semenjak ditetapkan tersangka belum dapat informasi baru, “ujar Camat.

Sementara itu, Lurah Nipah Panjang 2 “Rafdinal” membenarkan bahwa Pamesangi bertugas di Kelurahan Nipah Panjang 2 dan masih aktif.

“Iya Pak, Pamesangi bertugas di Kelurahan Nipah Panjang 2. Selama ini beliau masuk, kadang sebentar dan kadang lama”ungkap Lurah, Seperti dilansir Gelora Nusantara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur “M. Nendri Adiyanto. SH, MH, saat coba di konfirmasi melalui pesan WhatsApp apa alasan belum ditahan dan pasal berapa yang disangkakan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Kasi Pidsus. [(Ramzi)//Editor : Ersan]

Baca Juga :

KETUA LSM SEMBILAN PAPARKAN KEKESALAN DALAM MEDIASI TERKAIT ULAH PLT DISDIK ” COPOT ” SOLUSINYA

Baca Juga :

Berbentenglah Di Hati Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini