MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Dalam ruangan kerja asisten 3 kabupaten Muaro Jambi. Sambutan bagi masa aksi yang digelar dihalaman kantor bupati muaro jambi Kamis (13/08/2020) tentang tuntutan surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Dinas PDK Kabupaten Muaro Jambi ( minta jatah makan siang). Disambut langsung oleh M. Junaidi, asisten 3 dan Budhi Hartono, Kepala inspektorat kabupaten Muaro Jambi.
Dengar pendapat masa aksi yang dipaparkan oleh Jamhuri ketua LSM Sembilan mengawali pembicaraan. Dirinya kesal seorang oknum kepala dinas minta jatah makan siang dikantin. Hal ini dianggapnya sebuah kejahatan dan harus ada sangsinya, karena telah mencoreng nama baik ASN seluruh Indonesia. Tidak ada sangsi administrasi atau apapun kecuali harus di copot dari jabatannya sesegera mungkin.
“Masak seorang Plt Kadis minta jatah makan siang kekantin, inikan sudah ngak benar. Terlepas dari persoalan ini, apabila kita mengacu pada sistem hukum. Azas umum penyelenggaraan negri ini sudah dikangkangi pak Suriadin ” Kesal Jamhuri.
“Coba kita buka pasal 3 undang-undang nomor 28 tahun 1999. Disitu ada delapan azas, jelas perbuatan ini menunjukkan bahwa oknum itu sudah melakukan perbuatan yang mengangkangi norma azas akuntabilitas. Akuntabilitas itu adalah menjelaskan pertanggung jawabannya kepada masyarakat ” lanjutnya.
” Ini ketukang kantin minta makan, pakai surat resmi lagi . Begitu rendahnya simbol negara ini hanya untuk sepiring nasi. Pakai kop surat, pakai stempel, pakai surat edaran resmi dan diedarkan secara resmi. Itu tidak ada bantahan lagi, dan ini alat bukti, tidak menutup kemungkinan nanti ada oknum pelaku berikutnya yang mengatas namakan pejabat. Jangan karena alasan kebijakan, na’ifnya lagi pembayaran PDAM, PLN juga dibebankan kepihak kantin. Pertanyaan kami dana rutin dikemanakan, atau memang tidak dianggarkan di Muaro Jambi ” tambah Jamhuri.
” Inilah bukan kabinet kabupaten Muaro Jambi saja yang tercoreng, ASN serepublik Indonesia ini yang tercoreng. Kami hanya minta satu jawaban dari pihak yang berkopten dan berwenang. Bersediakah hari ini untuk segera menonaktifkan oknum yang bersangkutan. Karena institusi hukum kelembagaan Yudikatif sudah tidak dihargai lagi. Dengan jelas dan terang-terangan mengedarkan barang bukti sebuah kejahatan ” tutupnya. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
Baca Juga :
LSM PABRI PROVINSI JAMBI DATANGI KEJATI, TERKAIT DUGAAN KORUPSI DINKES DAN BKKBN SAROLANGUN
Baca Juga :
LMPP LANJUT AKSI, DESAK BUPATI COPOT SURIADIN MANA WIBAWA BUPATI BELUM MENGAMBIL TINDAKAN