Beranda Indonesia News DIDUGA ULAH PERUSAHAAN STOCKFILE BATU BARA, SEHINGGA PETANI GAPOKTAN KUNANGAN MERUGI

DIDUGA ULAH PERUSAHAAN STOCKFILE BATU BARA, SEHINGGA PETANI GAPOKTAN KUNANGAN MERUGI

817
0

GAPOKTAN Desa Kunangan merasa, Badan Lingkungan Hidup kabupaten Muaro Jambi tidak menganalisis dengan benar dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap persawahan para petani terkait izin AMDAL yang dikeluarkan

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, awalnya terdapat 120 Hektar sawah tempat petani bertanam padi musiman, akan tetapi ada sekitar 50 Hektar lahan sawah telah beralih fungsi menjadi areal stockpile batubara, batu seplit, krikil dan pasir milik perusahaan. Namun akibat dari menjamurnya perusahaan yang ada disekitar lahan sawah, menjadi ancaman bagi para petani sehingga yang berakibat akan menimbulkan kerugian bagi petani.

Terlihat sawah yang terbentang digenangi air akibat curah hujan yang akhir – akhir ini sering kali turun. Sehingga membuat petani yang tergabung di Kelompok Tani desa Kunangan merugi, hal ini akibat ulah perusahaan Stock file batu bara yang diduga menutup aliran pembuangan air irigasi sawah petani.

Bagaimana tidak merugi, padi yang baru ditanami beberapa waktu yang lalu tenggelam akibat yang tergenang air hujan. Karena irigasi pembuangan air melalui bendungan tidak berfungsi akibat jalan air ditutupi timbunan tanah pembatas lahan perusahaan yang diduga diperuntukkan buat Stock file batu bara.

Uun Suheli ketua Gapoktan BINA TANI Desa Kunangan, merasa pihak Badan Lingkungan Hidup( BLHD) kabupaten Muaro Jambi dan perusahaan tidak menganalisis dengan benar dampak lingkungan yang akan terjadi bagi sawah – sawah para petani.

” Saya rasa Badan Lingkungan Hidup kabupaten Muaro Jambi tidak benar-benar mengkaji dan menganalisis dampak lingkungan yang akan terjadi dengan telah dikeluarkannya izin pembuatan Amdal perusahaan ” ungkap Uun. Minggu (26/07/2020)

” Untuk saat ini petani menjadi risau setelah adanya penimbunan irigasi oleh salah satu perusahaan yang diindikasi akan membangun stockpile batu bara itu . Dan saat ini padi yang kami tanam beberapa waktu yang lalu tenggelam akibat air hujan yang tidak ada jalan keluarnya karena pembuangan air melalui irigasi tidak berfungsi ” tambahnya.

Sedangkan Peran Serta Masyarakat dalam Proses pembuatan izin AMDAL bagi perusahan, menurut Pasal 26 UUPPLH tentang perlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL.

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.yang terkena dampak;
b.pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Seharusnya BLHD Kabupaten Muaro Jambi dan perusahaan benar-benar menjalani sesuai amanah undang-undang yang berlaku sesuai penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan. Jadi Pelibatan masyarakat dalam hal ini sangat penting sehingga tidak terjadi perselisihan antara masyarakat dan perusahaan dikemudian hari. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

Terekam CCTV… EDITOR METRO TV Diduga Membeli Pisau Sebelum Meninggal, Selengkapnya Klik Link atau Video Berikut ini

https://youtu.be/iCEV-oBd8KU

Baca Juga :

Dra RUSENI, KADIS DUKCAPIL KABUPATEN KAPUAS : SEMUA PELAYANAN DOCUMENT KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Baca Juga :

*Shin Tae-Yong, Mulai Latihan Tertutup*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini