Beranda Indonesia News Dra RUSENI, KADIS DUKCAPIL KABUPATEN KAPUAS : SEMUA PELAYANAN DOCUMENT KEPENDUDUKAN TIDAK...

Dra RUSENI, KADIS DUKCAPIL KABUPATEN KAPUAS : SEMUA PELAYANAN DOCUMENT KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

604
0

Ketika Kegiatan Rapat di Ruang Kerja Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas, Kamis 23/07/2020

KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas Dra Ruseni, Kamis per 23 Juli 2020, telah mengundang Tokoh masyarakat, Akademisi, Pelaku Usaha dan Ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat.

Tujuan undangan dimaksud, adalah dalam hal pembahasan Agenda Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan, sebagaimana hasil rapat penyusunan revisi standar pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas ini, untuk ditetapkan menjadi Satandar Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, yang selanjutnya akan dipublikasikan baik secara manual maupun elektronik.

Dalam kesempatan itu Kadis Dukcapil pada sambutan arahan yang sekaligus paparannya mengatakan, pihaknya mengundang Bapak/ Ibu sekalian, Elemen masyarakat semua yang hadir di Aula Disdukcapil ini, adalah untuk bersama sama, melihat kebijakan dari Pimpinan Pemerintahan Pusat yang mungkin berbeda atau adanya perubahan dari tahun sebelumnya, karena kebijakan dari Pusat banyak memperpendek alur birokrasi, sehingga proses dalam pelayanan di maksud agar semua masyarakat memperoleh kemudahan, dan secepatnya mendapatkan document kependudukan, dmk kutipan arahan yang disampaikan Ibu Dra Ruseni.

Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan yang melibatkan unsur masyarakat ini, berlangsung hanya 1 hari dan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Jl Pemuda km 6 No 30A Kuala Kapuas, dimana pada agenda acaranya khusus pembahasan yang berkisar tentang standar pelayanan publik.

Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa untuk melaksanakan amanat Undang Undang tsb, baik untuk pelayanan secara langsung maupun tak langsung kepada masyarakat, bahwa pihak instansi/Dinas/Badan, yang menangani Pelayanan Publik, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan, dengan melibatkan Masyarakat, karena setiap jenis pelayanan tsb sebagai tolok ukur dalam penyelenggeraan pelayanan dilingkungan masing masing.

Di akhir penghujung pada acara kegiatan ini, Kadis Dukcapil Ibu Dra Ruseni, mengatakan, bahwa, Agenda Penyusunan, Penetapan, dan Menerapan Standar pelayanan dimaksud, agar tidak berbelit belit yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat dan tidak terlalu panjang alur birokrasi, kata Kadis saat mengakhiri acara rapat tsb.

Dalam kegiatan ini, sebagai peserta yang hadir diantaranya, Perwakilan Akademisi, Cornelis Nanyan, SE, MAP, Dosen STIE Kab. Kapuas, Perwakilan Dunia Usaha, Nazarudin. MS, Direktur CV Bintang Nusantara. Perwakilan Tokoh Masyarakat. Bapak Suyadi, Perwakilan Ormas /Lembaga Swadaya Masyarakat, Ahmad Zainuddin, S.Sos. Ketua DPC KSPSI Kab. Kapuas. disamping sejumlah elemen masyarakat yang hadir selaku yang di undang, hadir juga semua pejabat Lingkungan Disdukcapil diantaranya Sekretaris Dinas Disdukcapil Kab. Kapuas, Bapak Sipie S Bungai, S.Sos, MAP, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tornanto, SE. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Sri Idawati, SE, serta sejumlah ASN Lingkungan Disdukcapil Kabupaten Kapuas, dmk [(Ahza/Latif)//Editor : Ersan]

Diduga Pemuda Menusuk Imam Mesjid Karena Dendam Selengkapnya Klik Link atau Video Berikut ini

https://youtu.be/s0DDGwhn-eI

Baca Juga :

METODE BELAJAR MENGAJAR DI MASA COVID- 19 KARAWANG SUDAH MUMPUNI

Baca Juga :

BUPATI KAPUAS, Ir. BEN BRAHIM S BAHAT, MT, MM. SERAHKAN SEJUMLAH BANTUN KEPADA MASYARAKAT KORBAN KEBAKARAN DI SEI HANYO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini