Beranda Indonesia News KPUD Tanjabtimur Menggelar Rapat Pleno, Tetapkan Hasil Verfak Dokumen Calon Independent

KPUD Tanjabtimur Menggelar Rapat Pleno, Tetapkan Hasil Verfak Dokumen Calon Independent

480
0

MUARASAK, TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar rapat Pleno menetapkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan/Independen H, Romi Hariyanto, SE, dan H, Robby Nahliyansyah, SH.

Kegiatan rapat pleno tersebut dihadiri langsung ketua KPU, Nurkholis, beserta Komisioner, Ketua Bawaslu, Syamsedi, beserta anggota Bawaslu Provinsi Jambi, PPK, TNI, Polri, dan para Awak Media, berlangsung aman dan tertib.

25.566 bukti dukungan Pasangan Calon Independen itu dinyatakan lolos verifikasi atau Memenuhi Syarat (MS).

’ Sebanyak 25.566 hasil verifikasi faktual dukungan tersebut melebihi syarat minimal 16.858 dukungan,’’ kata Ketua KPUD Tanjabtim, Nurkholis saat diwawancarai usai menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Tanjabtim, Selasa (21/7/2020).

Yang mana 25.566 bukti dukungan
Artinya, dari jumlah dukungan yang diverifikasi sebanyak 26.923, ada sebanyak 1.357 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategorinya, seperti tidak ditemukannya warga yang mendukung sampai hari terakhir verifikasi faktual dan ada juga ketika ditemui menyatakan tidak mendukung. ‘’Kalau terkait dengan 6 elemen, yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan penyelenggara Pemilu, ketika di lapangan ditemukan, maka dipastikan secara otomatis akan TMS. Itu berdasarkan PerKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 95,’’ jelasnya.

Nurkholis menyebutkan, bahwa hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten ini sebelumnya telah dilakukan rekapitulasi oleh PPK di masing masing Kecamatan, diantaranya Kecamatan Rantau Rasau, 2.371, Kecamatan Berbak 1.269, Kecamatan Sadu 1.202, Kecamatan Nipah Panjang 4.433, Kecamatan Muarasabak Timur 3.371, Kecamatan Muarasabak Barat 1.809, Kecamatan Dendang 1.981, Kecamatan Geragai 4.493, Kecamatan Kuala Jambi 675, Kecamatan Mendahara 2.788, Kecamatan Mendahara Ulu 1.173, yakni dengan jumlah dokumen dukungan sebanyak 25.566 yang Memenuhi Syarat. ‘’yang mana dari 25.566 dokumen dukungan Yang Memenuhi Syarat tersebut, tidak ada lagi terdapat orang-orang yang dilarang mendukung seperti 6 elemen tadi,’’ sebutnya.

Selanjutnya, dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan yang memenuhi syarat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat pendaftaran bagi Bakal Calon Perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 sesuai dengan PerKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak.

Setelah rapat fleno penetapan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, maka Calon tersebut tidak bisa mendaftar melalui Partai Politik (Parpol). Namun kata Nurkholis, Partai boleh mendukung, tapi tidak boleh mengusung Calon tersebut. Tutup Nurkholis. ADV [(Ramzi)//Editor : Ersan]

Kondisi Banjir Di Salah Satu Kabupaten Kalimantan Tengah, Selengkapnya Klik Link Atau Video Berikut ini

https://youtu.be/-54V0ZX0ir8

Baca Juga :

RAPAT KOORDINASI F.SPTI – K.SPSI KABUPATEN MUARO JAMBI TERKAIT LEGALITAS AD – ART DI TEGASKAN KETUA DPD PROVINSI JAMBI

Baca Juga :

Masyarakat Lambur Di gegerkan Penemuan Mayat Diduga korban Pembunuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini