Beranda Indonesia News RAPAT KOORDINASI F.SPTI – K.SPSI KABUPATEN MUARO JAMBI TERKAIT LEGALITAS AD –...

RAPAT KOORDINASI F.SPTI – K.SPSI KABUPATEN MUARO JAMBI TERKAIT LEGALITAS AD – ART DI TEGASKAN KETUA DPD PROVINSI JAMBI

949
0

MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Setelah dikeluarkan SK yang baru dan pembekuan SK yang lama, F.SPTI -K.SPSI DPD Propinsi Jambi menegaskan kepada PC PUK kabupaten Muaro Jambi bahwa legalitas yang dimiliki oleh SPTI legal menurut hukum yang berlaku, sesuai dengan aturan bahwa tidak ada larangan bagi rakyat Indonesia untuk berserikat.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor PC -F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Muaro Jambi pada hari Rabu tanggal (22/07/2020) Dalam rangka menanamkan keyakinan terhadap anggota pengurus terkait legalitas dan keabsahan.

Sesuai dengan Pasal 8 AD- ART F.SPTI – K.SPSI, Jhon Fery Sihaloho menegaskan bahwa PC- PUK yang ada alasan prioritas.
1. Penyelenggaraan organisasi berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan organisasi yang baik dan benar yang terdiri atas:
a. azas kepastian hukum
b. azas tertib penyelenggara organisasi
c. azas kepentingan anggota
d. azas keterbukaan
e. azas proporsionalitas
f. azas profesionalitas
g. azas akuntabilitas
h. azas efisiensi dan
i. azas efektivitas.
j. azas itikad baik,
k. azas kepantasan, dan
l. azas kepatutan.

2. Bahwa untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara DPP, DPD, DPC dan PUK FSPTI menggunakan azas desentralisasi dan dekonsentrasi.

a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang DPP FSPTI kepada DPD dalam kerangka satu kesatuan organisasi FSPTI.

b. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari DPP FSPTI kepada DPD sebagai wakil DPP dan/atau DPP di Daerah.

c. Pelimpahan tugas dari DPP kepada DPD FSPTI dan dari DPD ke DPC FSPTI untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

d. Kewenangan DPD, DPC dan PUK FSPTI untuk mengatur dan mengurus kepentingan anggota dalam daerah atau wilayahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan AD/ART, Peraturan-Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Munas/Munaslub dalam ikatan satu kesatuan organisasi FSPTI.

“Saya minta kepada seluruh anggota PC – PUK untuk menunjukkan tanggung jawabnya dalam struktur kepengurusan kubu SPTI-PC Kabupaten Muaro Jambi. Setelah SK dikeluarkan bergeraklah bentuk PUK – PUK yang ada didalam unit kerja di Kabupaten Muaro Jambi. Soal benturan dilapangan kami dari DPD Propinsi Jambi akan bertanggung jawab dan siap menyelesaikan komplik di PUK yang telah di bentuk dan belum dibentuk ” tegas Jhon Fery. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

 

Kondisi Banjir Di Salah Satu Kabupaten Kalimantan Tengah, Selengkapnya Klik Link Atau Video Berikut ini

https://youtu.be/Ea-yvDNRkV4

Baca Juga :

Masyarakat Lambur Di gegerkan Penemuan Mayat Diduga korban Pembunuhan

Baca Juga :

PENAMPAKAN MARKA JALAN UNTUK PHYSICAL DISTANCING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini