KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Sosialisasi protokoler Kesehatan Covid-19, terus digalakkan. Hal tsb guna untuk menurunkan sebaran wabah Virus Corona, justru itu tidak terkecuali juga dalam kegiatan sehar hari, khususnya dalam bepergian yang selalu menggunakan kendaraan bermotor, dan sepeda pancal.
Sehingga intuk membiasakan diri dalam menjaga jarak satu dengan yang lain di jalan raya, sudah sepatutnya kita patuhi aturan berlalu lintan termasuk juga rambu rambu lalu lintas dan isyarat yang sudah digariskan.
Jalan Jend. Ahmad Yani, salah satu Jln protokol yang ada di kota Kuala Kapuas, dan terdapat dua pertigaan/ Lampu Merah, disamping juga perapatan Jalan Tambun Bungai Simpang 5 Jl. Cilik Riwut, serta Jalan Pemuda Kuala Kapuas, terlihat tampak telah dibuat Penampakan Marka Jalan Physical Distancing.

Dikutip informasi Pihak Satlantas Polres Kapuas, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas membuat suatu kebijakan untuk pengmanan jalan, sekaligus untuk menerapkan PHYSICAL DISTANCING, yang intinya pembatas untuk menjaga jarak aman, satu dengan yang lain.

Dan pengecatan marka jalan tersebut untuk mengingatkan kepada pengguna jalan agar betapa pentingnya setiap warga berperan aktif dalam upaya pencegahan Virus Corona, dengan tetap melaksanakan Protokoler Kesehatan Covid-19, demi memutus mata rantai terhadap penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kapuas, dmk [(Ahza/Latif)//Editor : Ersan]
Banjir Melanda Pangkalan Bun – Kalimantan Tengah, Selengkapnya Klik Link atau video Berikut
Baca Juga :
BUPATI KAPUAS TERBITKAN S.E. TENTANG PARTISIPASI SEMARAKKAN HUT RI KE 75
Baca Juga :
BUDAYA MASYARAKAT DESA SETIRIS, TRADISI BEKARANG IKAN DI LUBUK BELANGO