MERASA DI PERSULIT PENGURUSAN KPR BERSUBSI: CARI TAU TAU DISINI
MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Minggu (19/07/2020) – Dilansir dari pemberitaan Media Elmadani terkait konsumen rumah bersubsidi yang terletak di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko yang diduga merasa dipersulit pihak Bank BRI Syariah sebagai pelaksana KPR bersubsidi dari PUPR Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan keluhannya sebagai calon konsumen setelah ada penolakan dari pihak pelaksana KPR bersubsidi dengan alasan lokasinya di jalur SUTET (saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
Dalam hal ini bagi masyarakat yang menginginkan skema pembiayaan dengan cara syariah, dapat memilih 15 bank pelaksana yang tersedia, yaitu : Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah. Daftar bank syariah tersebut juga tercantum dalam Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) bersama dengan Bank konvensional penyalur FLPP lainnya. Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pihak pelaku pembangunan (pengembang) hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Maraknya kasus penipuan perumahan berbasis syariah yang terjadi belakangan ini, seharusnya tidak pernah terjadi jika masyarakat menyadari bahwa pemerintah selama ini telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, jeli dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang. Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada halaman yang telah disediakan pemerintah (sireng.pu.go.id) Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi dimana pengembang tersebut bernaung.
Memiliki Rumah Dalam Satu Genggaman
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh dan memastikan rumah yang dicarinya dapat menggunakan aplikasi SiKasep yang sudah diluncurkan oleh PPDPP. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mencari dan memilih lokasi rumah subsidi sesuai dengan yang diinginkan. Dengan hanya memindai QR Code (terlampir). Atau dapat juga mengunduhnya melalui play store pada telepon genggam berbasis android dengan mengetik SiKasep. Buku panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh melalui website https://ppdpp.id. Jika ada pertanyaan atau informasi yang dibituhkan bisa menghubungu layanan otline PPDPP di 0-800-10-77377 (bebas pulsa).
Selain itu melalui SiKasep, pengguna dapat mencari informasi realisasi penyaluran KPR bersubsidi sekaligus melakukan pengajuan KPR rumah subsidi secara online. Pengajuan tersebut selanjutnya dapat menjadi identifikasi Kementerian PUPR dalam mendata kebutuhan hunian.
Aplikasi SiKasep hadir untuk menjawab terkait dengan kredibilitas pengembang, dimana masyarakat dapat memesan rumah dari pengembang yang terdaftar dalam Aplikasi SiKasep. Sehingga aplikasi ini dapat mengidentifikasi supply (ketersediaan) dan demand(kebutuhan) terhadap hunian. Melalui demandtersebut data dikumpulkan dan diolah menjadi referensi kebutuhan pasokan rumah atau supply.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Humas PPDPP
Jl. Palatehan I No. 27, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp. 021 – 27510964.
Website: www.ppdpp.id
Hotline : 0 – 800 – 10 – 77377 (bebas pulsa) – [NURDIN // EDITOR : ERSAN]
Di Duga 2 Jenazah Hilang Di curi, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini
Baca Juga :
Baca Juga :
DUGAAN PUNGLI DI SMP 47 MUARO JAMBI DI AKUI KOMITE MEMANG BENAR