Beranda Indonesia News Tindak Lanjut Permendagri No 41, Pemkab Tanjabtim Bersama KPU Tandatangani Adendum NPHD...

Tindak Lanjut Permendagri No 41, Pemkab Tanjabtim Bersama KPU Tandatangani Adendum NPHD Pilkada 2020

542
0

MUARASABAK (MELAYU POS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melalui Bupati H. Romi Hariyanto, SE, bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, Nurkholis, S.IP, Kamis (9/7/20) siang, menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Pada poin penandatangan NPHD tersebut, merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

Menurut keterangan dari Ketua KPU Tanjab Timur, bahwa sebelumnya pihak KPU telah menerima dana melalui transfer dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 7.920.000.000,- Karena ada penundaan tahapan Pilkada, maka sisa anggaran Rp. 11.820.000.000,- dari
jumlah Rp.19.740.000.000,- baru bisa diterimanya setelah ada penandatanganan adendum NPHD bersama Pemerintah Daerah.

“Artinya, setelah hari ini dilaksanakan penandatanganan antara Pemerintah Daerah bersama KPU Tanjab Timur, barulah total anggaran Rp.19.740.000.000 bisa di cairkan 100 persen,” pungkasnya. [(Ramzi)//Editor : Ersan]

Presiden Kunjung Pengembangan Lumbung Pangan Di Pulang Pisau Dan Kapuas Selengkapnya Klik Link atau Video Berikut ini

https://youtu.be/os11XCYUyfc

Baca Juga :

Pemdes Tri Mulya Kembali Salurkan BLT DD Untuk Tahap lll

Baca Juga :

PRESIDEN RI KUNJUNGI DESA BENTUK JAYA, LOKASI FOOD ESTATE, DI KEC. DADAHUP KAB. KAPUAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini