Beranda Indonesia News BALAI PERTEMUAN DIDUSUN BATAS DESA SUKO AWIN JAYA DIDUGA TIDAK BERMANFAAT

BALAI PERTEMUAN DIDUSUN BATAS DESA SUKO AWIN JAYA DIDUGA TIDAK BERMANFAAT

629
0

 

Klik Link : https://youtu.be/VXJRgOSHuoo

MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Rabu, 08/07/2020 – Balai pertemuan yang terletak didusun batas km.69 Desa Suko Awin Jaya diduga tidak tepat guna dan tidak bermanfaat bagi kepentingan umum. Lantaran tempatnya yang jauh dari pemukiman warga sehingga tampak tidak terawat dan kesannya sia – sia.

Ditambah lagi tidak tersedianya sumur sebagai sumber airnya, sedangkan wc dan tedmond ada . Apakah salah diperencanaan awal pembangunan, sehingga sumur bor sebagai sumber airnya untuk kebutuhan penggunaan wc yang tersedia tidak masuk dalam RAB proyek bangunan, sedangkan tedmond penampungan air sudah tersedia.

Butuh kajian dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dalam hal ini Dana Desa. Balai pertemuan yang dibuat ini, tidak masuk akal apabila seorang Sekretaris Desa (Sekdes) tidak faham berapa jumlah anggaran yang terpakai untuk pembangunannya.

Ketika dikompirmasi di kantor Desa, Lukman Sekdes Desa Suko Awin Jaya, malah tidak memahami berapa jumlah anggaran buat pembangunannya, dan dirinya mengatakan bahwa untuk sumur bor rencananya akan dibuat tahun ini. Lantaran karena terkendala oleh covid sehingga pembuatan sumur bornya jadi ikut terkendala.

“Saya lupo pak berapo biaya pembangunan balai tu , kalau ukurannya tengok lah dewek kan nampak. Kalau untuk sumur bornya, aturan tahun ini dibangun karena terkendala oleh covid mungkin tahun depan akan segera dibangun ” ungkapnya. Rabu ( 08/07/2020).

Sesuai dengan Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dan Pasal 13
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan masyarakat bisa diberdayakan bila setiap tahun Dana Desa hanya dibuat pembangunan infrastruktur yang diduga, tidak bermanfaat dan hanya sesekali dipakai untuk keperluan yang diduga bukan suatu prioritas yang dibutuhkan masyarakat. [NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

Diduga Warga Di 4 Desa Lakukan Aksi Tuntut Hak Di Halmahera, Selengkapnya Klik Video Atau Link Berikut ini

https://youtu.be/d-tj3l2NoVI

Baca Juga :

Rencana Riyadh Menjadi Pusat Budaya Timur Tengah

Baca Juga :

MAN KAPUAS, PELAYANAN ADMINISTRASI BAGI SISWA SLL ADA HINGGA SEKARANG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini