Beranda Indonesia News PPDB DARING SMP/MTs KARAWANG KONDUSIF

PPDB DARING SMP/MTs KARAWANG KONDUSIF

859
0

KARAWANG (MELAYU POS INDONESIA) –Setelah Bupati Karawang, Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Nomor : 420/Kep.349 – Huk /2020 tanggal 29 Mei 2020, Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021dengan Sistem Dalam Jaringan (Daring) atau Online PAUD, SD, MI, SMP/MTs Paket A dan B dilaksanakan dalam empat tahap sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga Kabupaten Karawang, Jawa Barat H. ASEP JUNAEDI belum lama ini kepada sejumlah wartawan di Kantornya.

Tahap pertama sebut Asep Junaedi,tanggal 29 Juni s/d 1 Juli 2020 Zonasi

  • Satu Desa dengan sekolah tujuan.
  • Mutasi, Luar Kabupaten, anak Guru dan Tenaga Pendidik.
  • Afirmasi (Keluarga Ekonomi Kurang Mampu) KETM.
  • Tanggal 2 Juli s/d 3 Juli

 

Zonasi :

  • Desa yang berbatasan langsung dengan tujuan Sekolah.
  • Prestasi Non Akademik
  • Tangga 4 Juli s/d 5 Juli, Zonasi Desa yang berbeda se Kecamatan dengan Sekolah Tujuan.
  • Tanggal 6 s/d 7 Juli Prestasi Akademik,
    Asep menambahkan setiap tahapan dalam berinteraksi langsungsung harus tetap mengedepankan Protokol Kesehatan, jarak minimal 2 meter, Pakai Masker, Cuci Tangan,kalau tidak sekali cukup di rumah saja guna memutus penyularan Virus Covid Corona 19.
    [NATAL MAHARADJA//EDITOR : ERSAN]

Sejumlah Warga Diduga Ambil Paksa Jenazah Positif Covid 19, Selengkapnya Klik Video Atau Link Berikut ini

https://youtu.be/of91C14AJi4

Baca Juga :

JANGAN SIBUK URUSI VIRUS JEMBATAN RUSAK TAK DI URUS

Baca Juga :

PPDB SMKN2 KARAWANG KONDUSIF

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini