Beranda Indonesia News DIDUGA TIDAK MEMILIKI HIBAH, LAPANGAN SEPAK BOLA AKSO DANO SENGETI DI TANAMI...

DIDUGA TIDAK MEMILIKI HIBAH, LAPANGAN SEPAK BOLA AKSO DANO SENGETI DI TANAMI SAWIT OLEH AHLI WARIS

2053
0

MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Pada hari Jum’at tanggal 26/06/2020 , pihak ahli waris Amit Atuk Alm, anak dan cicitnya akan menanamkan pokok sawit dilapangan sepak bola Akso Dano Sengeti, Kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi karena tidak ada kejelasan permasalahan tanah lapangan sepak bola akso dano tentang hibah karena pihak keluarga ahli waris diduga tidak merasa menghibahkannya.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh wartawan Melayupos Indonesia dilokasi, setelah pihak ahli waris HIDAYAT (cucu)
berupaya melayangkan surat pemberitahuan kepemerintahan kelurahan Sengeti untuk mempertanyakan kejelasan hak milik persoalan tanah tersebut belum ada kejelasan sehingga pihak ahli waris melakukan tindakan penanaman kelapa sawit sebagai aksi penindakan lanjutannya.

“Dahulu lapangan bola akso dano ini dipinjam pakai guna kepentingan pemuda karena lapangan terdahulu didepan Masjid Raya sengeti sering banjir makannya dipinjam pakailah lapangan ini” ungkapnya. Jumat (26/06/2020)

Selanjutnya Hidayat menyampaikan ” Kami pihak ahli waris tidak mau ribut dengan pihak pemerintahan, tolong diselesaikan dengan baik dan cara yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku karena kami pihak ahli waris tidak ingin dirugikan, karena pada tahun 1982 pernah mau dibikin surat oleh lurah dan juga mantan bupati yang terdahulu guna pemberitahuan kepemilikan yang sah untuk ahli waris tapi keburu almarhum meninggal” tutupnya.

Fasilitas umum merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari guna untuk menunjang kehidupan masyarakat. Sering kali fasilitas umum yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, contohnya fasilitas umum yang terdapat di desa-desa yang tidak terjangkau oleh Pemerintah. Adanya pembagian wilayah negara yang terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbagi atas daerah kabupaten dan kota, daerah kabupaten kota terbagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang mengacu pada Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembangunan fasilitas umum harus didukung dengan ketersediaan tanah yang akan dibangun fasilitas-fasilitas umum diatasnya. Sesuai dengan Bab III Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara, BUMN dapat memanfaatkan aset tetap dengan cara Pinjam pakai terhadap mitranya. Badan Usaha Milik Negara dapat bekerja sama dengan Pemerintah untuk mengoptimalisasi aset miliknya, salah satunya ialah tanah. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan aset milik BUMN yang berupa tanah untuk digunakan sebagai fasilitas umum namun pemanfaatan tersebut harus diwadahi dengan suatu perjanjian. Perjanjian yang dapat digunakan adalah perjanjian pinjam pakai. Pemerintah Daerah berwenang untuk membangun fasilitas umum. [NURDIN// EDITOR : ERSAN ]

Viral Kambing Bermata Satu, Selengkapnya Klik Link Atau Video Diberikut ini

https://youtu.be/4Bk1O8Okf6s

Baca Juga :

Serahkan Bansos JPS Tahap lll, Kades Siau Dalam, Masyarakat Harus Ikuti Anjuran Protokol Kesehatan

Baca Juga :

MOMEN TAMBAHAN PSBB, ELEMEN…DMK MASYARAKAT DIMINTA WASPADA THD VIRUS CORONA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini