CIREBON (MELAYU POS INDONESIA) – Eks Karyawan PT Multi Primantara Kontraktor yang bekerja sebagai Cleaning Service di Grage Mall yang diputus kontraknya secara sepihak oleh PT MPK dan tidak mendapat pesangon apapun hanya gaji di bulan maret saja. Dengan dukungan DPP LSM Baret mengajukan gugatan pada PT MPK dan tembusan pada kantor Disnaker kota Cirebon.
Disnaker kota Cirebon membalas surat LSM Baret dan memfasilitasi untuk diadakan audiensi di ruang meeting kantor Disnaker (rabu, 24 juni 2020).
Acara dihadiri Satori Ketua DPP LSM Baret beserta jajaran pengurus lainnya, juga beberapa eks Karyawan PT MPK dengan koordinator Mulyanto, sementara PT MPK yang hadir ada Iwan Kurniawan GA dan HRD Manager, bersama dua pimpinan lainnya.

Dalam audiensi Iwan menjelaskan persoalan THR yang diterima eks Karyawan hanya dari januari hingga maret saja tidak dari bulan juli tahun lalu, karena dana yang diberikan merupakan dana talangan yang seharusnya diterima perusahaan di bulan berikutnya sementara kontrak kerjasama perusahaan dengan Grage Mall sudah diputus karena adanya pandemi ini.
Sementara Sekjen Baret mendebat dengan menyampaikan UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan THR dan juga menanyakan kenapa dalam perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak dilakukan dan ditandatangani PT Multi Perkasa Kontraktor sementara saat pemutusan hubungan kerja dilakukan PT. Multi Primantara Kontraktor, ada permainan apa atas perubahan PT tersebut.
Akhirnya Debat antara Sekjen dan Iwan dari MPK ditengahi oleh Jaja Kasie Perselisihan Disnaker, dengan menawarkan pada pemohon dalam hal ini LSM Baret untuk merekap ulang nama-nama Karyawan yang menggugat dan juga menyebutkan berapa nominal uang yang dituntut ke PT MPK supaya jelas persoalannya.
Usai acara media mencoba untuk mewawancarai Iwan Kurniawan dan pimpinan MPK dan dijawab ini hanya klarifikasi dan nanti saja jangan saat ini.
Satori Ketua DPP LSM Baret menjelaskan sambil ngopi di kantin kantor, ini jelas ada keberpihakan dari moderator dalam hal ini Jaja Kasie Perselisihan, kenapa membawa pasal-pasal yang masih berlaku tapi dibatalkan MA, bukannya UU diatas keputusan MA, dan “bilamana perusahaan tidak ada itikad baik ya akan kita segel saja kantornya”. [(Hatta)//Editor : Ersan]
Bikin Geger… Kambing Bermata Satu, Selengkapnya Klik Video atau Link Dibawah ini
Baca Juga :
PELAKSANAAN PSBB KABUPATEN KAPUAS, JANGAN DIBERINGI DENGAN BERITA HOAX
Baca Juga :
Serahkan Bansos JPS APBD Kab. Tahaf 3 Kades Lambur 2 “Andi” Berharap Semoga Bermanfaat