Beranda Indonesia News PELAKSANAAN PSBB KABUPATEN KAPUAS, JANGAN DIBERINGI DENGAN BERITA HOAX

PELAKSANAAN PSBB KABUPATEN KAPUAS, JANGAN DIBERINGI DENGAN BERITA HOAX

433
0

PANANATAN SINAGA, SH. Ketua Harian TimnSatgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kapuas, Usai Jumpa Pers

KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) – Hati hati menerima info berita, sebab disuasana Pandemi Covid-19 ini, tidak sedikit info yang beredar di jajaring sosial, dan ini kerap terjadi disuasana penegakkan aturan, tidak terkecuali juga dalam penerapan PSBB ini, selalu dibarengi dengan issue2 yang informasi kontroversial dan cendrung tidak mendidik alias mengarah pada pemberitaan hoax, akibatnya membuat opini masyarakat mengabaikan terhadap peraturan yang sedang diterapkan.

Setiap menerima informasi berita disesuaikan dengan kondisi, lebih2 lagi dengan peraturan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah setempat, agar tidak terhasut issue yang mengaburkan masalah. Pemerintah Kabupaten Kapuas Per 18 Juni 2020, memberlakukan perpanjangan waktu penerapan PSBB hingga tanggal 01 Juli 2020.

Ini Pers Reallese Ketua Harian Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dikirim melalui w.a group Media Center Covid-19 KPS

Hal tsb sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas No. 34 Tahun 2020, atas perubahan Perbup sebelumnya No. 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB. Bahwa dalam pelaksanaan pemberlakuan PSBB dimaksud, ditengarai adanya berita yang menyangkut informasi berita ” Sanksi dan Denda “, padahal ini informasi berita yang tidak benar, sebab bila mana informasi selalu berkembang akan merasahkan masyarakat, dan akibatnya dapat menggangngu stabilitas daerah, keamanan, ekonomi, dll, sehingga membuat suatu tempat tidak kondusif.

Untuk menyikapi issue yang beredar di masyarakat ini, Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kapuas, Panahatan Sinaga, SH, cukup tanggap melalui WhatsApp MEDIA CENTER COVID-19 KPS, menyampaikan Pers Reallese nya, bahwa dalam Peraturan Bupati Kapuas No. 31 Tahun 2020 yo Peraturan Bupati No, 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksana PSBB di Kabupaten Kapuas, tidak ada yang menyangkut “Sanksi dan Denda” , maka Gugus Covid-19 menegaskan kepada seluru masyarakat Kabupaten Kapuas “Bahwa berita itu tidak benar, alias berita Hoax. Dmk [(Ahza/Latif)//Editor : Ersan]

Viral!!! Masa Pandemi ini Seorang Pria Menikahi 2 Wanita Sekaligus, Selengkapnya Klik Video ini

https://youtu.be/Bxec7LY0h5U

Baca Juga :

SEKJEN LMPP PERTANYAKAN KINERJA BUPATI TERKAIT PERNYATAAN ANGGOTA PRAKSI DI RAPAT LKPJ TAHUN 2019

Baca Juga :

BANTUAN LANGSUNG TUNAI ANGGARAN DANA DESA. T. A. 2020 TAHAP KE-II KEMBALI DI SALURKAN PEMDES PEMATANG RAHIM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini