CIREBON (MELAYU POS INDONESIA) – Dampak pandemi covid19 sangat dirasakan oleh karyawan PT Multi Primantara Kontraktor (MPK) atas pemberhentian hari kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sejak tanggal 31 maret 2020, tanpa adanya pemberian pesangon apapun hanya selembar kertas, ungkap Mulyanto koordinator karyawan yang mengadukan pada LSM GM Baret di sekretariat LSM (selasa, 23 juni 2020).
Gugatan sudah dilayangkan LSM GM Baret ke kantor Disnaker kota Cirebon, dan akan dilakukan audiensi antara eks karyawan PT MPK berjumlah 69 orang dari 150 orang yang diPHK didampingi LSM GM Baret yang diketuai Satori.
Lebih lanjut Mulyanto menjelaskan yang dituntut ada 3 hal, pertama pesangon yang harus dihitung berdasar masa kerja dan aturan yang ada, kedua cuti kertas tidak pernah diberikan yang seharusnya didapat dalam satu tahun dan terakhir THR yang didapat waktu Iedul Fitri lalu hanya dihitung sejak januari hingga maret tahun ini saja.
Harapannya PT MPK bisa mengakomodir semua tuntutan dan bisa diselesaikan di meja kantor Disnaker tanpa harus melalui proses hukum dan diaminkan oleh eks karyawan yang mendampingi Mulyanto di sekretariat LSM GM Baret. [(Hatta)//Editor : Ersan]
Viral Pria Menikahi 2 Wanita Dengan Waktu Bersamaan, Selengkapnya Klik Video atau Link Dibawah Ini
Baca Juga :
Baca Juga :
KOMPOL H.Relisman Nasution, SH, MH – KAPOLSEK KLARI BANGUN RUTILAHU