MUARO JAMBI ( MELAYUPOS INDONESIA ) – SELASA (19/05/2020)-Agus Marthinus Elanda di akun facebooknya yang mengusik ketenangan Ormas, Lsm dan media yang ada di kabupaten Muaro Jambi atas dasar dugaan pencemaran nama baik , resmi di laporkan ke KASAT INTELKAM Polres Muaro Jambi oleh beberapa ormas Lsm dan media yang tergabung dalam suatu wadah pelaporan Forum Solidaritas Intelektual Aspirasi Rakyat (FSIAR ) atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan.
Dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya : nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih Dan bebas dari korupsi , kolusi , nepotisme dan peranserta aktif mas /lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertuang dalam pasal 41 undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Dan dasar Permasalahan laporan :
1.Melaporkan dugaan atas dasar Pencemaran Nama Baik organisasi, Lsm dan wartawan atas cuitan di akun facebook Agus Marthinus Elanda.
2. Melaporkan pemilik akun facebook atas nama Agus Marthinus Elanda dengan dugaan yang mengacu ke unsur undang-undang ITE pasal 310 yang berisi 1.Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal , yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, di ancam karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam kesempatan ini, Toha Kumpeh selaku Ketua (FSIAR) usai menyampaikan laporan nya di ruang KASAD INTELKAM POLRES MUARO JAMBI mengatakan, akan menindaklanjuti dan mengawal laporan ini hingga pemilik akun facebook atas nama Agus Marthinus Elanda segera di adili dan mempertanggung jawabkan atas kesalahannya.
” Saya selaku ketua forum pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik ORMAS, LSM dan Media yang ada, meminta kepada pihak yang berwajib agar segera menindak lanjuti laporan kami” ungkapnya. Selasa (19/05/2020)
“Dan untuk pemilik akun facebook atas nama Agus Marthinus Elanda, harus mempertanggung jawabkan atas kesalahannya karena telah di anggap melecehkan Ormas, LSM dan Media yang ada di kabupaten Muaro Jambi ” tutupnya [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
Ratusan Pemudik Ricuh Di Perbatasan Gorontalo, Selengkapnya Klik Video Ini
Baca Juga :
Dampak Covid-19, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Berikan Bantuan Sembako Kepada Guru Honorer
Baca Juga :
[…] HASIL CUITAN DI AKUN FACEBOOK AGUS MARTHINUS ELANDA RESMI DI LAPORKAN KE KASAD INTELKAM POLRES MUARO… […]