Beranda Indonesia News Polres Tanjabtim Lakukan Konferensi Pers Terkait Penangkapan Penyeludupan Baby Lobster

Polres Tanjabtim Lakukan Konferensi Pers Terkait Penangkapan Penyeludupan Baby Lobster

740
1

TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Polres Tanjung Jabung Timur bersama Dir reskrimsus. Polda Jambi telah lama melakukan pemantauan kegiatan penyeludupan Baby lobster ke kabupaten tanjab timur. Sekitar pukul 21.00 wib kemarin setelah melalui pantauan dilapangan mobil yang di gunakan untuk membawa Baby Lobster di periksa oleh Pos gugus tugas, Di temuakan lah 6 Dus berwarna hitam merasa curiga tim gugus memeriksa dus tersebut berisikan Bungkusan plastik yang berisikan baby lobster langsung petugas melakukan pengamanan dan membawanya ke Mako polres tanjab timur.

Usai pemeriksaan tadi malam hari ini polres langsung adakan Konferensi pers terkait penangkapan Baby Lobster di posko covid 19 pelabi kecamatan Geragai kabupaten Tanjab Timur.(15/5).

Kapolres Tanjab Timur. AKBP. DEDEN NURHIDAYATULLAH . SH. S.I.K. Di dampingi Kasat Reskrim Tanjab timur. AKP JOHAN SILAEN S.I.K.
Kasat Intelkam Tanjab timur. IPTU. SUKMAN. SH.
Kasubag Humas. Tanjab timur. IPTU. DARPIN.
Serta dari. Balai BKIPM Prov Jambi.
Bapak Mario. Bersama tim BKIPM.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nirhidayatullah, SH, SIK, saat komperensi Pers Sabtu (16/05/2020) ia menjelaskan telah di amankan 2 tersangka dan kendaraan roda empat dengam nomor polisi BH 1035 MO (Innova Hitam) serta barang Bukti oleh tim Gugus tugas covid 19 dan pos pam ops Ketupat 2020 Polres Tanjab Timur. Pada penangkapan tersebut di amankan sebanyak 6 box dan dua tersangka serta 1 unit mobil kijang Innova hitam. BH. 1035 MO.

Adapun jumlah barang bukti yang di amankan sbb: 6. Dus baby lobster, di dalam Dus sudah di paket menggunakan kantong plastik berisi Baby Lobster jenis Mutiara dan pasir dengan jumlah 20 ribuan ekor.

Dari kantong plastik berisi Baby Lobster jenis mutiara dan Pasir, di.perkirakan sebanyak 20 ribuan lebih dengan asumsi harga baby lobser Rp. 150.000 / ekor.

Dua tersangka ini memang bukan sekali ini ia mengakui sudah lima kali, Tersangka A/N :
Nama : BRHN
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Mendahara Ilir. Dan A/N
Nama : AMRD
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Nipah panjang.

Kapolres menambahkan “Tersangka melangar pasal 16 ayat (1) jo Pasal 88 UU RI 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan undang undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 2004 tentang perikanan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 jo pasal 31 ayat 1 UU RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan”ucapnya.

MARIO dari BKIPM Rencananya Baby lobster akan di lepas liarkan di perairan padang sumatera barat. Sebelum di lepas, pihak BPIKM akan memaket kan ulang untuk menambakan oksigen agar Baby lobster itu tidak mati. Ucapnya

Penyelundupan Baby Lobster senilai Rp. 2.8 Milyar ini merupakan kasus kesekian kalinya yang terjadi di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur di duga karena wilayah tersebut merupakan akses terdekat untuk transit ke Batam ataupun langsung ke Singapore ataupun Vietnam yang merupakan salah satu pengekspor terbesar di dunia, oleh karena itu Pelapor Terus memonitor potensi-potensi penyelundupan di wilayah Tanjung Jabung Timur. [(Ramzi)//Editor : Ersan]

Kebakaran Terjadi Jln. Cendana Samping Puskesmas Samrinda

Baca Juga :

HEBOH, WARGA KUMPEH ULU MENINGGAL MENDADAK

Baca Juga :

Pihak Kejari Tanjab Timur Tetapkan (PJS) Desa Sungai Tering Sebagai Tersangka

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini