Beranda Berita Utama Antara Malpraktik Perdata Dan Pidana

Antara Malpraktik Perdata Dan Pidana

18
0

Malpraktik medis dapat masuk ke dalam ranah perdata maupun pidana, tergantung pada unsur kesalahan, kelalaian, dan dampaknya. Secara umum, malpraktik perdata berkaitan dengan ganti rugi atas wanprestasi (kelalaian), sementara malpraktik pidana berkaitan dengan kejahatan yang menyebabkan cacat atau kematian akibat tindakan yang disengaja atau kurang hati-hati.

Malpraktik Perdata berhubungan dengan ganti rugi (kompensasi) kepada pasien atas kerugian fisik, materiil, atau psikologis. Dasar Hukum Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan kelalaian.

Misalkan : Dokter salah memberikan obat, tidak teliti saat operasi yang mengakibatkan infeksi, atau gagal memberikan pelayanan standar. Sementara Malpraktik Pidana bisa kena sanksi berupa penjara atau denda akibat kelalaian berat atau kesengajaan yang menyebabkan pasien cacat atau meninggal dunia.

Dasar Hukum: Pasal 359 (kelalaian menyebabkan mati), 360 (kelalaian menyebabkan luka berat), dan 361( KUHP LAMA ) yang sekarang di ganti dengan KUHP Baru Pasal 474 ayat (1) Pasal 474 (2) dan Pasal 474 (3). Berdasarkan UU No.1/2023 dan berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, tenaga medis harus diperiksa melalui majelis disiplin terlebih dahulu sebelum diproses pidana juga Malpraktik Administrasi.

Terkait pelanggaran izin praktik atau prosedur kerja, yang bisa berujung pada pencabutan izin.

Jadi malpraktik perdata adalah tentang pemulihan hak korban (ganti rugi), sedangkan malpraktik pidana adalah tentang pertanggungjawaban atas perbuatan kejahatan / hukuman. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini