Beranda Berita Utama Sidang Gugatan Di PN Bulik Dimulai, Pengacara Vic Tumbo’imbela : Bahaum Untuk...

Sidang Gugatan Di PN Bulik Dimulai, Pengacara Vic Tumbo’imbela : Bahaum Untuk Mufakat Saja Biar Lebaran Keberkahan Kita Semua !!

303
0

Lamandau Kalteng, MPI – Setelah menunggu beberapa hari kemudian, gugatan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela diterima. Gugatan nomor perkara, NP 6/Pdt.G/2026/PN memasuki jadwal sidang pertama pada 09 Maret 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bulik, Kalimantan Tengah.

Awal Gugatan Dilakukan.

Data investigasi yang terhimpun, perselisihan ini berawal dari penggugat inisial M, yang telah melakukan pengikatan jual beli melalui Notaris pada tanggal 07 Oktober 2024 dengan membeli sebidang tanah kepada tergugat inisial W. Dalam perikatan tersebut luas lahan 18,200 m² persegi yang terletak di jalan poros trans E2. Penggugat telah melunasi dengan total harga yaitu Rp 365.000.000. Setelah diukur luas lahan tersebut tidak sesuai dengan ukuran yang disepakati. Kagetnya penggugat dalam pengukuran tersebut tidak mencapai 1 hektar. Artinya ada kekurangan 1 hektar lebih atau tidak sesuai dengan luas lahan yang disepakati yaitu 18,200 m² (hampir 2 hektar). Keterangan kuasa hukum penggugat, kekurangan lahan tersebut sudah pernah didiskusikan oleh para pihak. Dalam pertemuan itu tergugat bersedia mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan namun hingga memasuki awal tahun 2026 penggugat merasa tidak ada keseriusan dari tergugat bahkan tidak ada informasi lagi terkait persoalan ini.

Memilih Tempuh Jalur Hukum

Awal Maret, korban memilih menempuh jalur hukum dengan menemui seorang advokat yang begitu dikenal Masyarakat, beliau adalah mantan Jurnalis Investigasi pada beberapa media TV Nasional dan TV daerah yang begitu dikenal dengan slogan “Vico Lamandau Sega’.” Beliau sempat menghilang dalam waktu yang cukup lama dari dunia pers. Kini ia muncul sebagai pengacara, dengan nama lengkap Advokat Vic Tumboimbela SPar. SH. CPML, lulusan Pendidikan Khusus Profesi advokat (PKPA-UPA) Peradi Nusantara pada sumpah profesi advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.

Menurut keterangan Vic Tumboimbela yang akrab dipanggil Vico, jadwal sidang pertama sudah dilewati dengan baik. Dalam sidang pertama biasanya majelis hakim mengawali dengan mengajukan solusi mediasi.

Memilih Mediasi

Saran Majelis Hakim untuk mengawali dengan mediasi ditanggapi baik oleh para pihak yang bersengketa termasuk kuasa hukum penggugat. Para pihak bersama kuasa hukum memilih mediator langsung dari PN Bulik yaitu Dwi Siagian. “Usai sidang pertama digelar, pihak tergugat menemui kuasa hukum penggugat, mengajak diskusi untuk solusi terbaik,” terang Vico.

“Pada tanggal 11 Maret 2026 pertemuan berlanjut di ruang sidang mediasi bersama mediator dan alhamdulilah, pihak tergugat memilih berdamai dengan penggugat. Dalam kesepakatan ini tergugat bersedia menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penggugat dan semua tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian dihadapan Mediator, para saksi dan kuasa hukum. Dalam sidang mediasi ini, tergugat telah membayar uang panjar kepada penggugat sebesar Rp 70.000.000,” tambah Vico.

Keterangan Penutup Dari Kuasa Hukum

“Apapun keputusannya (kalah/menang) bagi saya, Tuhan Sang Maha Kuasa turut bekerja dalam segala perkara untuk mendatangkan Kebaikan bagi para pihak yang bersengketa. Mereka memilih bersepakat damai, ya itulah kebaikan yang mereka terima. Majelis Hakim, Mediator, dan Kuasa Hukum hanya hamba yang menjadi alat-Nya saja. Bagi saya, Tuhan Sumber Kehidupan yang telah menjadikannya. Dengan demikian, putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan ini sudah dijalur yang tepat kan gitu,” tambah Vico.

  • “Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Ngb terkait objek sengketa lahan antara tuan M dan tuan W berakhir damai dihadapan hakim mediator pengadilan. Mereka memilih jalur damai dalam proses mediasi tersebut karena azas restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) sangat dibutuhkan untuk mengakhiri secepatnya persidangan yang tentu akan menyita waktu yang cukup lama. Kemudian dari pada itu PN Bulik dalam nomor perkara tersebut, amar putusannya mencabut perkara dan dituangkan dalam akta perdamaian para pihak guna menjaga kesepakatan ini berkekuatan hukum tetap dan menjadi pedoman para pihak dalam proses perdamaian agar kiranya para pihak mena’ati dan mematuhi putusan pengadilan,” tutup Kuasa Hukum Penggugat. (Red MPI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini