Jakarta, Jurnalisme Investigasi Melayu Pos Indonesia, – Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) adalah organisasi Advokat yang berdiri sejak tahun 2023 di Jakarta, Indonesia. Organisasi ini beranggotakan 2.147 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persaudaraan Advokatindo Nusantara, atau lebih dikenal sebagai Peradi Nusantara, adalah sebuah organisasi yang menaungi para advokat di seluruh Indonesia yang didirikan dengan tujuan untuk memajukan profesi advokat.
Peradi Nusantara berkomitmen mendukung pengembangan kualitas, integritas, dan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Menurut data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), berdasarkan Lampiran I Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN-HN 04.03-793 tertanggal
28 Mei 2025, tercatat secara eksplisit ada 20 Organisasi Advokat yang diundang dalam kegiatan resmi pembinaan Hukum Nasional tersebut.
Berikut Daftar 20 Organisasi Advokat Berdasarkan Undangan Resmi BPHN :
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2. Persaudaraan Advokat Indo Nusantara (PERADI) Nusantara
3. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia
4. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat
5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
6. Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile
7. Asosiasi Advokat Indonesia
8. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
9. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
10. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
11. Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008
12. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
13. Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN)
14. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
15. Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI)
16. Perkumpulan Pengacara Nasional (DPN)
17. Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PPH)
18. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
19. Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA)
20. Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO).
“Kami berdiri berdasarkan legalitas negara, SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 0001717.AH.01.08. TAHUN 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, Peradi Nusantara secara sah diakui oleh pemerintah dalam kewenangan salah satunya yaitu menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-UPA) hingga pengajuan sumpah advokat ke Pengadilan Tingg dan sampai saat ini, Peradi Nusantara telah melaksanakan penyumpahan angkatan ke-14 di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia,” jelas Ketum Peradi Nusantara.
Dikutib dari berbagai media keterangan Ketum Peradi Indonesia bahwa adanya pemberitaan di salah satu media nasional beberapa hari lalu yang sempat menjadi sorotan publik menyebutkan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui di Indonesia, itu tidak benar. Yang benar ada 20 Organisasi Advokat sah sesuai data resmi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).
V. Tumboimbela SH. SPar. CPML (Peradi Nusantara Angkatan 15 Tahun 2025)