Lamandau, Jurnalisme Investigasi – Melayu Pos Indonesia : Para korban kecelakaan kerja ramai-ramai menemui pemberi bantuan hukum masyarakat juga wartawan guna berkonsultasi terkait pengajuan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang hingga bulan November ini belum ada pemanggilan guna verifikasi akhir oleh dokter penasehat dari BPJS Ketenagakerjaan di Nanga Bulik – Lamandau.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang sering disebut JKK adalah merupakan salah satu produk BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Pengaduan ini ditanggapi serius oleh Vic Tumboimbela, SH. CPML yang saat ini masih berstatus Paralegal (Pemberi Bantuan Hukum Masyarakat Non Litigasi) melalui Organisasi Advokat Peradi Nusantara sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dan UU No. 16 Tahun 2011, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebutkan paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum. Beliau juga begitu dikenal masyarakat sebagai mantan jurnalis beberapa stasiun TV Nasional yang baru saja lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-UPA) 2025 ini di Peradi Nusantara sekaligus mengambil Advokat Spesialis Medis dan Advokat Spesialis Hukum Tenaga Kerja. Vic Tumboimbela yang biasa dipanggil Vico menjelaskan pada redaksi MPI bahwa kejadian seperti ini sudah pernah terjadi dan masih ditahun 2025 ini.
“Sekitar bulan Maret kami pernah menerima surat permohonan pendampingan juga dari beberapa korban kecelakaan kerja dan setelah kami lakukan investigasi ternyata berkas mereka sdh masuk dari bulan November 2024 tapi hingga bulan April 2025 tidak ada jawaban apapun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau. Lalu kami datangi kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Lamandau. Jawabannya, silahkan hubungi pimpinan yang menangani kasus JKK Pangkalan Bun. Karena tidak ada langkah konkrit yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau maka kami menyarankan para korban kecelakaan kerja buat Surat Pengaduan langsung ke Disnaker propinsi Kalteng dan akhirnya direspon baik. Pada tanggal 9 Mei 2025 kami mendapat informasi bahwa para korban diundang rapat bersama pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan di kantor UPT Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan kami ikut mendampinginya. Alhamdulilah, puji Tuhan semua korban menerima santunan JKK. Pengalaman dikasus ini para korban telah menunggu hampir 6 bulan lho,” Lanjut Vico.
Menurut Vico kini hal yang sama terjadi lagi. Menurut informasi dari beberapa korban ada yang sudah mengajukan di bulan Agustus, dan mungkin ada yang sudah dari bulan Juli sementara sekarang sudah masuk pertengahan bulan November terjadi lagi hal serupa. “Melihat kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan diduga tidak serius dalam tugasnya membantu peserta untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja. Saran saya pihak BPJS pusat perlu meninjau daerah, jangan cuma aktif di iklan tapi kurang sosialisasi. Peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bayar iuran per bulan lho. Mereka punya hak dan mereka dilindungi UU tenaga kerja dan ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) serta aturan pelaksanaannya seperti PP Nomor 35 Tahun 2021. Bahkan Presiden Prabowo dengan tegas meminta pihak BPJS Tenaga Kerja untuk memperhatikan masyarakat termasuk para buruh dengan serius demi kesejahteraan pekerja.” Terang Vico.
Melihat penanganan kasus kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terkesan begitu lamban, Vico menyarankan para korban kecelakaan kerja untuk membuat “Surat Pengaduan” ke Disnaker Propinsi Kalteng, tembusan Gubernur Kalteng, kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan layanan Kalimantan, Bupati Kobar dan Bupati Lamandau. Dan kami siap bantu menyusun suratnya dan mengirimkannya agar persoalan ini segera ditanggapi serius dan tidak boleh terjadi lagi kedepannya karena ini menyangkut kepentingan orang banyak / kepentingan masyarakat banyak apalagi ini urusan kecelakaan kerja, jelas Vico.
Adapun yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah proses pengajuan santunan JKK memang butuh waktu panjang hingga 6 bulan atau mungkin bisa setahun ? (Roy)