Lamandau, Jurnalisme Investigasi – Melayu Pos Indonesia : Pernyataan para Tenaga Kerja, korban kecelakaan kerja Lamandau saat ditemui wartawan terkait kesulitan mereka dalam pengajuan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sementara Form K3 mereka sudah diajukan sejak Juni Juli hingga memasuki bulan November 2025 ini belum ada pemanggilan verifikasi akhir yang biasanya dilakukan oleh dokter penasehat dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang biasa disebut JKK adalah salah satu produk yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Setelah mendapatkan informasi dari para tenaga kerja korban kecelakaan kerja, tim MPI menemui Vic Tumboimbela SH. CPML yang begitu dikenal masyarakat sering menerima konsultasi bahkan memberi layanan bantuan hukum ketenagakerjaan menjelaskan dengan menyertakan dasar hukum penanganannya sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Hukum dan UU No. 16 Tahun 2011, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum masyarakat
Beliau begitu dikenal masyarakat sebagai mantan jurnalis pada beberapa stasiun TV Nasional dan lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-UPA) Peradi Nusantara sekaligus Profesional Medical Law (CPML) dan Hukum Ketenagakerjaan / Labour Law (CPLL) yang telah diambil Sumpah Profesi di Denpasar Bali.
Vic Tumboimbela yang biasa dipanggil Vico menjelaskan pada redaksi MPI bahwa kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi dan yang terbaru masih ditahun 2025 ini.
“Sekitar bulan Maret 2025 beberapa tenaga kerja korban kecelakaan kerja pernah datang berkonsultasi tentang masalah ini dan kami menyarankan untuk datang tanyakan langsung ke kantor BPJS. Apabila tidak ditanggapi atau masih belum ada kepastian bisa kembali menemui kami untuk menanda tangani surat permohonan pendampingan hukum. Setelah kami lakukan investigasi dan memeriksa berkas ternyata berkas sudah masuk dari bulan November 2024 dan hingga bulan April 2025 belum ada pemanggilan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau. Kami pernah datangi kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Lamandau dan Pangkalan Bun. Jawaban staf agar menghubungi pimpinan BPJS yang menangani kasus JKK yang pusatnya di Pangkalan Bun. Hal ini pun kami lakukan. Karena tidak ada langkah konkrit yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau maka kami menyarankan para korban kecelakaan kerja untuk membuat Surat Pengaduan langsung ke Disnaker propinsi Kalteng saja, dan surat tersebut direspon cepat oleh Disnaker propinsi dengan menyurati semua pihak terkait. Pada Jumat, tanggal 9 Mei 2025 (sambil memperlihatkan surat tersebut) kami mendapat informasi dari para korban bahwa mendapat undangan dari Disnaker propinsi untuk pertemuan bersama dengan pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan di kantor UPT Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pangkalan Bun. Kamipun ikut mendampingi korban sesuai surat permohonan pendampingan yang disampaikan pada kami. Alhamdulilah, puji Tuhan karena pada akhirnya semua korban menerima santunan JKK.” Jelas Vico.
Menurut Vico hal yang sama terjadi lagi. Informasi dari beberapa korban ada yang sudah mengajukan di bulan bulan Juni 2025 dan sekarang sudah masuk lagi di pertengahan bulan November belum juga ada penyelesaiannya.
“Terus terang, melihat kasus seperti ini menjadi perhatian khusus dari kami. Saya kira dengan adanya wartawan yang menggali informasi ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat perlu melakukan evaluasi agar terjadi pembenahan serius dalam tugasnya membantu peserta mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja yang dilindungi negara sesuai UU Tenaga Kerja. Saran saya pihak BPJS pusat perlu meninjau daerah. Berbagai program di iklan memang terlihat begitu menarik untuk peserta apalagi bagi calon peserta. Jika pelayanannya seperti yang terjadi diatas, jangan sampai di iklan bak kampanye politik yang penuh janji tapi pada fakta dilapangan, banyak korban yang terlantar. Peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bayar iuran per bulan lho. Bahkan Presiden Prabowo dalam sebuah pidatonya dengan tegas meminta pihak BPJS Tenaga Kerja untuk memperhatikan masyarakat termasuk para buruh dengan serius demi kesejahteraan pekerja.” Tegas Vico.
Melihat penanganan kasus kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terkesan begitu lamban, Vico depan wartawan MPI menyarankan para korban kecelakaan kerja untuk kembali mencoba buat Surat Pengaduan langsung ke Disnaker Propinsi Kalteng, tembusan Gubernur Kalteng, kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan layanan Kalimantan, Bupati Kobar dan Bupati Lamandau.
“Sebagai advokat tentu saya berharap persoalan ini tidak sampai menjadi panjang apalagi sampai ke jalur Litigasi tapi terselesaikan lewat mediasi. Dan kami pasti akan dampingi agar persoalan ini segera ditanggapi dan bisa mendapatkan solusi terbaik. Dengan demikian, harapan kami ini jangan terjadi lagi. Dengan adanya kejadian ini kiranya menjadi pelajaran dan kritik yang membangun agar kedepannya lebih baik. Bahkan jika pihak BPJS bersedia, bisa berkomunikasi dan diskusi bersama. Ini menyangkut kepentingan orang banyak / kepentingan masyarakat banyak apalagi ini urusan kecelakaan kerja. Ini hak tenaga kerja kok dan ada dasar hukumnya yaitu UU Ketenagakerjaan.” tutup Vico dihadapan para Jurnalis.
Yang menjadi pertanyaan Jurnalis Investigasi MPI :
1. Menurut peraturan yang ada, proses hingga pembayaran JKK tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan. Apakah ada aturan proses pengajuan santunan JKK butuh proses panjang hingga 6 bulan atau mungkin bisa setahun ?
2. Jika kasus diatas mengalami proses yang begitu panjang lalu bagaimana dengan para korban di tahun-tahun sebelumnya ?
3. Persoalan ini terjadi di Pangkalan Bun dan Lamandau. Apakah didaerah tetangga yaitu Sampit, Sukamara dan Seruyan juga mengalami hal yang sama ? Jurnalis Investigasi.
Bersambung !!! [Red]