Beranda Indonesia News Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

83
0
Tanjung Jabung Timur, Melayuposindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, Satresnarkoba merilis penangkapan tersangka dalam perkara dengan nomor LP/A/31/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka berinisial RY (27 tahun) berhasil diamankan oleh petugas.

News Post : Peringati HAN, SMAN 8 Tanjab Timur Sambut Pagi Ceria Adakan Senam Sehat Bersama 

Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,62 gram dan uang tunai sebesar Rp295.000,00 yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan narkotika.

News Post : Hampir Rp1 Miliar Dana APBD Tanjabtim Mengalir ke Parpol, Efektifkah untuk Pendidikan Politik? 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.” (Ramzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini