Beranda Indonesia News Sosialisas Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Pemdes Pematang Rahim Sosialisasi Koperasi Desa...

Sosialisas Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Pemdes Pematang Rahim Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih

91
0
Tanjung Jabung Timur, Melayu Pos Indonesia – Selasa 20 Mei 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemerintah Desa Pematang Rahim Laksanakan Pendataan indeks Desa Tahun 2025 Dan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih.

Dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kasi PPM Kecamatan Mendahara Ulu, Asnawi,S.sos BKTM, Para Ketua RT, Kadus, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa, Tokoh Pemuda, Pengurus Karang taruna dan Ketua BPD Beserta Anggota.

Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat Kementerian Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor : 554/PDP.03.04./111/2025 Tanggal 20 Maret Tentang Tahapan Dalam Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2024 Tentang indeks Desa dan Edaran menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

News Post : Ketua dan Anggota DPRD Tanjabtimur Dampingi Gubernur Al Haris Partisun Bersama Warga Air Hitam Laut 

Dan Berdasarkan Hasil Rapat Di Kantor Camat beberapa waktu lalu Maka Setiap Desa Telah Diberikan Jadwal untuk Melaksanakan Pendataan indeks Desa Tahun 2025 dan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih.

Asnawi Sebagai Narasumber Terkait Pendataan indeks Desa, Sementara itu Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Paparkan Dengan Jelas Tentang Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Desa Pematang Rahim M.Dong. S.H. Sampaikan Bahwa Pendataan indeks Desa ini Adalah Memang Kewajiban Kita Sebagai Pemerintah Desa Yang Pendataannnya Nantinya akan Di Laksanakan oleh Ketua RT dibantu oleh Kadus atau Lainnya dan Nantinya juga akan kita Berikan Operasional dan akan dianggarkan Melalui Dana Desa, Jadi Saya Berharap Agar Pendataan ini Sesegera mungkin di Laksanakan.

Begitu Juga Terkait Koperasi Desa Merah Putih’ini Adalah Program Dari Pemerintah Pusat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Agar Nantinya Setela Memahami Yang disampaikan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Agar Dapat Memahami, bagaimana Teknis dan Sistem cara Pelaksanaannya, Namun Berdasarkan Aturan Yang Kami Ketahui Bahwa Perangkat Desa Tidak Diperbolehkan Sebagai Pengurus,Baik itu Ketua Sekretaris, maupun Bendahara,Namun bila ikut anggota itu sah-sah saja.”paparnya”.

Dan Bila Nanti Telah Terbentuk, Pemerintah Desa Juga Akan Memberikan atau Menganggarkan Dana untuk Kepengurusan Administrasi Seperti Pembuatan AKTE NOTARIS. nantinya akan Dianggarkan oleh Desa.

Jadi Saya Berharap Dengan adanya Sosialisasi ini Agar Dapat dimengerti Baik itu Pendataan indeks Desa ‘Harus Benar – benar Datang Kerumah Warga Masing – masing, Jangan ada istilah Data Tembak, Karena ini sangat Penting.

Begitupula Kepada Calon Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Maupun Telah Terpilih nantinya agar Dapat Memahami Tentang cara pengelolaannya, karena ini Semua akan di Pantau oleh Berbagai Pihak, baik itu dari Pengawas, Pemerintah Desa, Kecamatan, Bahkan Sosial Kontrol dari dinas lainnya Begitupula dengan Penegak hukum, bila di temukan ada indikasi akan di proses secara Hukum.

Jadi Agar Berhati-hati Dan Jangan Plin-plan Dalam Kepengurusan ini Pihak Lsm, Media Juga akan turut Memantau.”tutupnya”
Edi.H.Sembiring.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini