Beranda Indonesia News Cara Klaim Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

166
0
Melayu Pos Indonesia – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebagai jaminan kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat kerja. JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja.

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :
– Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
– Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
– Kemudian Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
– Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
– Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
– Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
– Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
– Buku Tabungan
– NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini