Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Pada Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H. Turut hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Ariesta, S.H., M.H., Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahamd Riad, S.Ag., KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur IPDA Musridin, S.E., serta para awak media.
Dalam kegiatan tersebut, Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti Periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum.
Rinciannya terdiri dari 16 perkara TPUL, meliputi 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba. Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, handphone, pakaian, pipa paralon, dan selang air. Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan dengan barang rampasan berupa kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sendal karet.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga menekankan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang telah diputus secara sah oleh pengadilan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran rekan-rekan pers/media yang telah hadir dan membantu melakukan publikasi dan pemberitaan terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (Ramzi)