Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, Penuntut Umum (Pidum) Kejari Tanjab Timur menerima penyerahan tersangka dari Penyidik Polres Tanjab Timur, dalam perkara pidana atas nama Anton (53), warga Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, yang disangka melanggar pasal 36 Angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 KUHP.
Selain tersangka, Pidum Kejari Tanjab Timur juga menerima penyerahan barang bukti dalam kasus ini berupa 1 unit alat berat ekskavator merk hitachi warna orange, dengan nomor mesin HCMATX00L00090430 beserta kunci, 1 paket bundel foto copy yang telah dilegalisir perihal permohonan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH).
Dalam kegiatan press release Kejari Tanjab Timur, Rabu 10 Desember 2025, Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, yang didampingi Kasi Intel Rahmad Abdul, menyampaikan bahwa, tersangka yang merupakan anggota kelompok tani Berkah Tani menjalin kerjasama pembukaan lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani yang berada di Desa Pematang Rahim, yang belum memperoleh izin dari Kementerian KLHK.
Bahwa kesepakatan dalam kerjasama tersebut, Dahlan sebagai pemodal yang menyiapkan alat berat dan biaya untuk pembukaan lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani.
Sedangkan tersangka Anton yang merupakan anggota kelompok tani Berkah Tani berperan sebagai pengawas dan koordinator.
Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut, jika nantinya lahan tersebut telah dibuka, Dahlan akan diberikan hak pengelolaan lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani dan Anton sendiri akan mendapatkan hak sebagai anggota kelompok di lokasi tersebut.
Selanjutnya jika ada orang yang ingin memiliki lahan di lokasi tersebut, harus membayar uang Ganti rugi pembuatan kanal 2 hektar sebesar Rp 1.260.000 dan mengganti uang stacking lahan Rp 6.000.000 hingga Rp.8.000.000 untuk 2 hektar.
“Dimana, bentuk pengelolahan lahan yang akan dilakukan yaitu system pawah,” ucapnya.
Pembayaran uang ganti rugi tersebut nantinya akan digunakan untuk mengganti uang Dahlan untuk membayar alat berat yang melakukan pekerjaan di Lokasi tersebut.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2025, Dahlan menyuruh saksi atas nama Soaloon Manurung… menyewa alat berat guna untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman nanas di areal lahan kelompok tani Berkah Tani. Yang mana lahan tersebut belum memiliki izin dari kementerian KLHK.
“Kemudian, alat berat tersebut disewa dari William dengan harga Rp 33 Juta,” ujar Fusthathul Amul Huzni.
Selanjutnya, sekira bulan Juli 2025, 1 unit alat berat excavator merek hitachi warna orange dengan nomor HCMATX00L00090430 jenis alat ZX138-5G (03) 2016 yang disewakan oleh Dahlan melalui saksi Manurung tiba dilokasi.
“Kemudian untuk masuk ke lahan usulan PPHKMKTH Berkah Tani tersebut, Dahlan dan tersangka Anton beserta Soaloon Manurung, Kasno dan Mappa Sessu Boge mengarahkan operator alat berat atas nama Misri Jaya, Irwan, Abel Parulian membuat kanal dan membuka jalan lebih kurang 800 meter di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh, Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, berdasarkan sumber peta Bangkuh Kawasan Hutan No: SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021,” ungkap Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur ini.
Selanjutnya Kasi Pidum menjelaskan, pada tanggal 27 Agustus 2025, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan di kawasan hutan yang bertempat di Desa Pematang Rahim tersebut.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pengecekan ke tempat kejadian dan mengamankan satu orang yaitu Abel Parulian Simanjuntak sebagai operator alat berat dan 1 alat berat ekskavator yang sedang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.
“Bahwa pembuatan kanal dan pembukaan jalan lebih kurang 800 meter tersebut belum memiliki izin dari pihak Kementerian KLHK atau pihak yang berwenang,” jelasnya.
Tentunya, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan kemasyarakatan atau perhutanan sosial di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bahwa terhadap tersangka Anton, penuntut umum melakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selama 20 hari terhitung tanggal 10 Desember 2025 hingga 29 Desember 2025.
Penahan ini sendiri dengan pertimbangan, perbuatan tersangka diancam pidana cukup tinggi yaitu 10 tahun dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah, untuk mempermudah proses penuntutan di persidangan dan adanya kekhawatiran terhadap tersangka tidak kooperatif atau melarikan diri.
Saat ini, untuk alat berat beserta kuncinya yang diamankan dalam perkara ini dititipkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur di halaman Mapolsek Sabak Barat dengan pertimbangan tempat penyimpanan di gudang pemulihan aset Kejari Tanjab Timur tidak memadai dan alasan keamanan.
Lebih lanjut Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni menyebutkan, terhadap Dahlan, Kejari Tanjab Timur pada tanggal 5 Desember 2025 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Dahlan dari penyidik dengan nomor surat SPDP/77/XII/RES.5.6/2025/Reskrim.
“Tim penuntut umum setelah tahap II akan menyusun Surat Dakwaan dan akan melimpahkan dalam waktu dekat perkara ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Rahmad Abdul menambahkan imbauan, kedepannya masyarakat diminta untuk memiliki legalitas resmi PPHKMKTH terlebih dahulu, sebelum diolah atau dipergunakan, agar tidak timbul lagi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dikemudian hari.
“Kasus yang sedang kita tangani ini bisa menjadi contoh, bahwasanya bagi siapapun yang ingin melakukan kegiatan PPHKMKTH, hendak harus memiliki legalitas resmi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Ramzi)