Beranda Berita Utama BPJS Ketenagakerjaan Lamandau Dipertanyakan, Santunan Para Korban Kecelakaan Kerja, Mau 6 Bulan...

BPJS Ketenagakerjaan Lamandau Dipertanyakan, Santunan Para Korban Kecelakaan Kerja, Mau 6 Bulan Tak Ada Jawaban ?

805
0
Lamandau, Jurnalisme Investigasi – Melayu Pos Indonesia : Para korban kecelakaan kerja Lamandau ramai-ramai menemui pemberi bantuan hukum masyarakat dan juga wartawan guna berkonsultasi terkait pengajuan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mereka yang hingga bulan November ini belum ada pemanggilan guna verifikasi akhir yang biasanya dilakukan oleh dokter penasehat dari BPJS Ketenagakerjaan di Lamandau.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang biasa disebut JKK adalah salah satu produk yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Pengaduan ini langsung ditanggapi serius oleh Vic Tumboimbela, SH. CPML seorang Paralegal (Pemberi Bantuan Hukum Masyarakat Non Litigasi) melalui Organisasi Advokat Peradi Nusantara sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dan UU No. 16 Tahun 2011, Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebutkan paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum.
Selain itu, beliau juga begitu dikenal masyarakat sebagai mantan jurnalis pada beberapa stasiun TV Nasional, lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-UPA) 2025 di Peradi Nusantara sekaligus Advokat Spesialis Medis / Medical Law dan Advokat Spesialis Hukum Tenaga Kerja.
Vic Tumboimbela yang biasa dipanggil Vico menjelaskan pada redaksi MPI bahwa kejadian seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi dan masih ditahun 2025 ini.
News Post : Bupati Kobar Nurhidayah Resmikan Launching Logos Sleeper Bus Terbaru 
“Sekitar bulan Maret kami pernah menerima surat permohonan pendampingan juga dari beberapa tenaga kerja korban kecelakaan kerja  dan setelah kami lakukan investigasi ternyata berkas mereka sdh masuk dari bulan November 2024 tapi hingga bulan April 2025 tidak ada jawaban  dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau. Waktu itu kami datangi kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Lamandau dan jawabannya dipersilahkan hubungi pimpinan BPJS yang menangani kasus JKK pusatnya di Pangkalan Bun. Karena tidak ada langkah konkrit yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Lamandau maka kami menyarankan para korban kecelakaan kerja untuk membuat Surat Pengaduan langsung ke Disnaker propinsi Kalteng, dan Disnaker propinsi merespon cepat dengan menyurati semua pihak terkait. Pada tanggal 9 Mei 2025 kami mendapat informasi dari para korban bahwa mendapat undangan dari Disnaker propinsi untuk rapat bersama pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan di kantor UPT Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan kami ikut mendampinginya. Alhamdulilah, puji Tuhan karena pada akhirnya semua korban menerima santunan JKK. Perlu kami informasikan bahwa pengalaman dikasus ini para korban telah menunggu hampir 6 bulan lho ?” Lanjut Vico.
News Post : HUT Peringati Hari Ulang Tahun, Yang ke 14 Partai Nasdem 
Menurut Vico hal yang sama terjadi lagi. Informasi dari beberapa korban ada yang sudah mengajukan di bulan Agustus, dan mungkin ada yang sudah dari bulan Juni Juli sementara sekarang sudah masuk lagi di pertengahan bulan November belum juga ada penyelesaiannya.
“Melihat kejadian ini, saya kira BPJS Ketenagakerjaan pusat segera bertindak lakukan pemeriksaan agar terjadi pembenahan serius dalam tugasnya membantu peserta untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja yang dilindungi negara dalam UU Tenaga Kerja. Saran saya pihak BPJS pusat perlu meninjau daerah, jangan cuma aktif di iklan dengan berbagai program menarik yang enak ditelinga, enak dimata yang muncul dipermukaan bak kampanye yang penuh janji tapi pada fakta dilapangan, banyak korban kecelakaan kerja yang ternyata, terlantar. Peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bayar iuran per bulan lho. Bahkan Presiden Prabowo dalam sebuah pidatonya dengan tegas meminta pihak BPJS Tenaga Kerja untuk memperhatikan masyarakat termasuk para buruh dengan serius demi kesejahteraan pekerja.” Tegas Vico.
Melihat penanganan kasus kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terkesan begitu lamban, Vico menyarankan para korban kecelakaan kerja untuk membuat  Surat Pengaduan saja ke Disnaker Propinsi Kalteng, tembusan Gubernur Kalteng, kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan layanan Kalimantan, Bupati Kobar dan Bupati Lamandau. Dan kami siap bantu dan mengirimkannya agar persoalan ini segera ditanggapi serius dan tidak boleh terjadi lagi kedepannya karena ini menyangkut kepentingan orang banyak / kepentingan masyarakat banyak apalagi ini urusan kecelakaan kerja,” tutup Vico dihadapan para jurnalis.
Yang menjadi pertanyaan : Apakah proses pengajuan santunan JKK memang butuh waktu panjang hingga 6 bulan atau mungkin bisa setahun ? Bersambung !!! [Red]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini