Jakarta, Jurnalis Investigasi MPI –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank nasional mulai Jumat (12/9/2025). Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Langkah Menteri Keuangan Purbaya ini telah direstui oleh Presiden Prabowo.
Langkah ini tentu bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat likuiditas bank agar penyaluran kredit semakin lancar, sekaligus menjadi upaya pergerakan roda perekonomian di tengah perlambatan kredit.
Mengenai penggunaannya, Purbaya berharap dana tersebut dapat diputar untuk kredit, bukan diendapkan atau didiamkan di Bank.
Tentu dengan adanya suntikan dana sebesar 200 triliun dari Menkeu, pengusaha, investor dan bahkan para penggiat UMKM dipermudah dalam pengajuan kreditnya. “Pada akhirnya kebijakan Menkeu tidak bergerak jika pihak Bank sendiri perlambat atau bahkan tidak permudah proses pengajuan kredit masyarakat meski aset yang dijaminkan cukup besar. Banyak pihak yang berpendapat bahwa butuh tim khusus juga dari Kementrian Keuangan untuk mengawasi kemungkinan dana hanya tersalurkan pada orang-orang tertentu saja. ” Demikian ungkap Jurnalis Investigasi Nasional, Vic Tumboimbela SH. CPML yang akrab dipanggil Vico pada redaksi Melayu Pos Indonesia.