Beranda Indonesia News Bupati Dillah Hich Buka FGD Penyusunan Dokumen RPPEG, Asnelli: Libatkan 5 Tim...

Bupati Dillah Hich Buka FGD Penyusunan Dokumen RPPEG, Asnelli: Libatkan 5 Tim Ahli

129
0

Tanjabtim, Melayu Pos – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim); Jambi Hj. Dillah Hikmah Sari, ST didampingi wakil Bupati Muslimin Tanja, S.Th.I, M.Si membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambu (RPPEG) 2025- 2054.

Kegiatan berlangsung diruang aula utama kantor bupati Tanjab Timur dihadiri langsung oleh kepala dinas Lingkungan Hidup propinsi Jambi Dr. H. Varial Adhi putra, S.T, M.M, Kadis Lingkungan Hidup Tanjab Timur, Drs, M. Eduard, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Agus Sadikin, FGD juga melibatkan Para kepala OPD, para Camat se kabupaten Tanjab Timur, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KKI Warsi, Balai TNBS serta insan pers. Senin 8 September 2025.

Kadis Lingkungan Hidup Propinsi Jambi, Dr, H. Varial Adhi Putra mengawali kegiatan menyampaikan, Ekosistem gambut merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting karena memiliki kemampuan menyimpan karbon yang signifikan, sehingga berperan besar dalam mitigasi perubahan iklim. Tidak bisa dipungkiri degradasi ekosistem gambut terjadi akibat pengelolaan yang belum sepenuhnya menganut prinsip-prinsip berkelanjutan. Dalam tata kelola gambut, disebutkan, setiap wilayah yang memiliki kawasan gambut wajib memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

News Post : Tak kunjung Datang, Bupati Dillah Datangi Pendemo Ditaman PKK Duduk Bersama Terima Aspirasi Massa 

Dokumen RPPEG, sejatinya di buat berjenjang dari pusat hingga pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kawasan hidrologi gambut. Pemerintah Provinsi Jambi, saat ini tengah menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman tata kelola gambut. Selanjutnya pemerintah kabupaten yang memiliki gambut juga diharapkan segera menyusun dokumen RPPEG yang sesuai dengan karakteristis gambut diwilayah itu, yang disingkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari dalam sambutan pembukaan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, ia berucap RPPEG untuk memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus komprehensif dan teliti, serta melibatkan multi pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional serta melibatkan semua unsur, sehingga tidak terjadi pertentangan atau perselisihan antara pihak individu atau kelompok.’ ujar Bupati Dillah.

Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi, Asnelli rida daulay, yang hadir sebagai pemateri dalam workshop ini menyebutkan pentingnya Tanjung Jabung Timur segera menyusun dokumen “Penyusunan RPPEG Tanjabtim ini, harusnya bisa lebih mudah, hal ini mengingat saat ini data dan informasi untuk penyusunan dokumen RPPEG Tanjabtim ini bisa mengacu ke RPPEG Provinsi Jambi yang sedang berproses. Data dan Informasi berupa peta kawasan hidrologis gambut (KHG) dengan skala 1:50 yang menjadi acuan penyusunan RPPEG ini sudah tersedia,” kata Asneli yang juga sebagai Ketua Tim Penyusunan PRREG Provinsi Jambi.

Ia menambahkan, dalam penyusunan RPPEG ini melibatkan 5 tenaga ahli, yaitu tenaga ahli lahan gambut, Tenaga ahli sosial ekonomi,
Tenaga ahli peta, tenaga ahli agribisnis lahan basah, dan tenaga ahli klimatologi.’ ujarnya.

News Post : IWO Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan, Oleh Perusahaan Pengolah Limbah di Serang Banten 

Koordinator Program KKI Warsi Ade Candra mengatakan, tata Kelola Gambut, menjadi sangat penting untuk mencegah degradasi gambut, yang berdampak pada ekologi dan sosial, ekonomi. Dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2021-2026 isu terkait pembangunan yang berkelanjutan yang direkomendasikan oleh KLHS, untuk adanya pengaturan pengelolaan kawasan hidrologis gambut di daerah Tanjung Jabung Timur. “Ini yang menjadi harapan kita bersama, sehingga tata kelola gambut ke depannya sudah bisa mengacu kepada RPPEG yang sudah singkron dengan RPJMD, yang memberikan kepastian pengelolaan gambut,”kata Ade.

Hal ini menurut Ade sangat penting dilakukan, mengingat gambut sangat rentan dengan berbagai kerusakan, yang mengancam keberadaan ekosistem gambut. Pengalaman buruk di masa lalu, dengan adanya kebakaran besar 2015 dan 2019 lalu, telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada ekositem gambut. Pemulihan dan pengelolaan gambut dengan perencanaan yang baik dan matang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Huda Aksani melalui Zoom menyampaikan prinsip pendekatan kesatuan hidrologis Gambut (KHG) ada fungsi lindung dan ada fungsi budidaya dalam tata ruang. RPPEG akan mengatur tata kelola gambut. Sehingga nantinya tidak boleh ada izin lain gambut diatas izin pengelolaan gambut yang sudah disepakati“RPPEG memuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam bentuk perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah/isu strategis ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun,” Huda.

Untuk itu lanjut Huda, dalam penyusunan RPPEG ini harus singkron dengan RPJMD. Sehingga tidak ada berbenturan dalam rencana pengelolaan selanjutnya yang memberikan bentuk perlindungan terhadap gambut. (Ramzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini