Beranda Indonesia News Kejari Tanjabtimur Musnahkan 30 Barang Bukti Tindak Pidana TPUL dan Oharda

Kejari Tanjabtimur Musnahkan 30 Barang Bukti Tindak Pidana TPUL dan Oharda

10
0

Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjab Timur, Kamis, (21 Agustus 2025)

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anggi Anggala Triwira, S.H, M.H dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, BNK Tanjab Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Danramil 0419/Tanjung Jabung dan pejabat Utama Kejari Tanjab Timur. Dari hasil inventarisir, ditemukan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi pemusnahannya, barang rampasan tersebut terdiri dari 30 perkara tindak pidana umum lain (TPUL) serta perkara orang serta 4 (Empat) perkara orang dan harta benda (Oharda).

News Post : DPRD Merangin Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto 

Dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua perubahan jaksa agung Nomor PER 027/A/JA/10/2014 tentang pedoman pemulihan aset, bersama ini Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan inventarisir terhadap barang bukti dan Barang Rampasan yang telah inkracht untuk dimusnahkan terdiri dari TPUL sebanyak 30 Perkara dan Oharda sebanyak 4 perkara

Dr. Beni Siswanto, S.H,.M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan selalu eksekutor , kegiatan pemusnahan bentuk sebuah komitmen, menjaga agar barang bukti harus kita musnahkan menjaga tidak disalahgunakan oleh tangan tangan yang tidak bertangungjawab.

“Lanjut Kajari Beny mengatakan barng bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotik ka dengan rincian 23 perkara tindak pidana narkotika dengan BB sabu seberat total 34,54 gram dan Ekstasi sebanyak 1,36 gram, perkara perlindungan anak sebanyak 5 (lima) orang dan perkara orang harta dan benda sebanyak 3 perkara, serta pencurian sebanyak 1 (satu) perkara Adapun barang bukti berupa narkotik ka dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar, Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana Minerva dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong beberapa bagian lalu dipotong.

News Post : Camat Dendang, Surya Aldian Lepas Pawai Karnaval HUT RI ke 80 

“Dijelaskan Beny Siswanto, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,”jelasnya Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengaman perkara tindak pidana umum sejak Januari hingga Agustus 2025 (Ramzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini