Beranda Indonesia News Paripurna DPRD Tanjab Timur Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Tentang RPJMD

Paripurna DPRD Tanjab Timur Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Tentang RPJMD

38
0
Tanjabtim, Melayuposindonesia.com – Senin 11 Agustus 2025 Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung Timur -Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Hj. Zilawati, SH didampingi wakil ketua 1 Hasniba, Amd, turut dihadiri para anggota DPRD lainnya, sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, S. Th.I, M.Si, para OPD, Forkopimda serta undangan lainnya.
News Post : Peringatan HUT ke-13, IWO Tingkatkan Profesionalisme Wartawan di Era Digital 
Perwakilan Pansus yang dibacakan oleh Karyono, ia menyampaikan, RPJMD merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
dokumen Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah adalah perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk periode lima tahunan, yang berisi Visi, Misi dan program prioritas yang akan dicapai oleh Pemerintah Daerah dan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan daerah serta harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. RPJMD bukan sekedar dokumen tetapi merupakan arah dan wajah masa depan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Oleh karena itu Pansus DPRD yang membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2. Laporan Proses Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2005-2009
Tahun 2025-2029 yang di bentuk dengan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025 telah melaksanakan tugas melalui mekanisme pembahasan dalam Rapat Pansus dengan Tim Penyusun Naskah Akademik beserta OPD terkait, dengan hasil sebagai berikut:
Pada konsideran “mengingat” untuk ditambah Peraturan perundang Undangan yang mendasari dibentuknya peraturan daerah, yaitu:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
News Post : Sosialisasi Disbunak Tanjabtim, Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajiban 20% Plasma dan Tidak Mau Hadir Bisa Diberi Sanksi Sampai Pencabutan Izin 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembanguan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangun Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Perubahan pada konsideran “mengingat” angka 10, yang berbunyi:
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Mendorong Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan yang tepat guns menurunkan menuntaskan permasalahan Kawasan kumuh di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mendorong penyediaan sanitasi sehat dan penataan jalan lingkungan dengan menggunakan bahan yang berkualitas dan perlunya dipersiapkan regulasi terkait status jalan dan fungsi jalan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dilapangan yang memunculkan persoalan.
Terkait bidang pariwisata agar event-event yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat meningkatkan potensi lokal daerah, dan menjadi potensi bagi peningkatan ekonomi masyarakat serta sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dirumuskan suatu program dan kebijakan yang dapat untuk menarik para wisatawan daerah luar untuk datang ke Tanjab Timur. (Ramzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini