Beranda Indonesia News Sosialisasi Disbunak Tanjabtim, Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajiban 20% Plasma dan Tidak Mau...

Sosialisasi Disbunak Tanjabtim, Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajiban 20% Plasma dan Tidak Mau Hadir Bisa Diberi Sanksi Sampai Pencabutan Izin

15
0

Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi menggelar kegiatan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Monitoring dan Evaluasi bagi pihak perusahaan perkebunan yang sudah maupun yang belum memenuhi kewajibannya memfasilitasi minimal 20 persen perkebunan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Disbunak yang dipimpin langsung oleh Kadis Bunak, “Riqo Yudawirja, S.Hut, ini untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. (Selasa 5 Agustus 2025).

Dari total 28 perusahaan perkebunan yang diundang, hanya separuhnya yang hadir dalam kegiatan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Monitoring dan Evaluasi yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Kami mengapresiasi kehadiran 14 perusahaan yang hadir. Namun yang tidak hadir akan diberikan surat peringatan resmi. Kami ingin pastikan semua perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat,” tegas Riqo.

News Post : Divisi Humas Polri, Terkait Dugaan Praktik Pengoplosan Beras 

Wajib Fasilitasi Kebun Masyarakat Minimal 20%

Dalam forum tersebut, Riqo kembali menekankan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20 persen dari total luas yang diusahakan. Ketentuan ini diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi lainnya seperti UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ini bukan imbauan, tapi kewajiban. Bila tidak dilaksanakan, sanksinya jelas: mulai dari penghentian administrasi hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Kadisbunak juga mengingatkan pentingnya penerapan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dalam setiap praktik usaha perkebunan sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan aktif mendukung program Ketahanan Pangan (Ketapang) melalui budidaya tanaman pangan seperti jagung.

Arahan Presiden melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 jelas. Perusahaan yang berada di kawasan hutan masih diberi ruang, tetapi harus tunduk pada aturan hukum,” tambahnya.

Dalam awal pembukaan sosialisasi, Disbunak mengungkapkan ada 10 perusahaan—termasuk EWF, MPK dan beberapa lainnya—yang hingga kini belum merealisasikan fasilitasi kebun masyarakat, meski telah mengantongi izin usaha. Proses fasilitasi masih berlangsung namun terus dikawal ketat.

News Post : Lamandau Sega : Ragam Budaya Menyatu Dalam Suku Dayak Tomun, Borneo Nusantara 

Riqo menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan dan monitoring ini secara berkala dalam tiga tahap utama, yakni: Evaluasi kehadiran dan kepatuhan administratif. Pelaksanaan fisik pembangunan kebun masyarakat. Evaluasi dampak terhadap masyarakat.

“Kami ingin perusahaan hadir, tidak hanya secara fisik, tapi juga dalam komitmennya. Ini soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Tanjabtim dalam memastikan perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjalankan kewajiban sosial dan legal sesuai aturan yang berlaku. (Ramzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini