Beranda Berita Utama Advokat Tidak Dapat Merangkap Sebagai Pejabat Negara

Advokat Tidak Dapat Merangkap Sebagai Pejabat Negara

14
0
Jurnalisme Investigasi MPI, – MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Advokat Andri Darmawan terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat.

Mahkamah menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.

Polda Jambi Gelar Kegiatan Pembinaan Rohani Dan Mental Sebagai Dasar Implementasi Power Is For Service Secara Serentak

Breaking News : Polda Jambi Gelar Kegiatan Pembinaan Rohani Dan Mental Sebagai Dasar Implementasi Power Is For Service Secara Serentak 

Melalui putusan ini, Mahkamah antara lain, ingin memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negara. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini