Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Musyawarah perencanaan pembangunan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Catur Rahayu, kecamatan Dendang, kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi menyepakati 9 orang sebagai tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, tahun anggaran 2025.
Musdes berlangsung diruang aula kantor Desa Selasa pagi (27/8/2024). Musdes di pimpin langsung oleh ketua BPD Desa Catur Rahayu, Retno Kurniawan, S.Pd itu sepakati menunjuk Mustafid Ahmad, ST sebagai ketua tim RKPDes tahun 2025 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kades Catur Rahayu Ekyantoko Budiantoro sebagai pembina.
News Post : Musdes Rencana Pembangunan Tahun 2025 Pemdes Koto Kandis Dendang Sepakati 9 Tim RKPdes
Musdes dihadiri oleh Camat Dendang yang diwakili oleh kasi PPM, Kades Catur Rahayu beserta perangkat, pendamping Desa, ketua BPD beserta anggota, kader PKK, posyandu, serta PAUD karang taruna, serta undangan lainnya.
Kades Ekyantoko Budiantoro, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa musdes ini untuk penyusunan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2025, sebelumnya telah dilakukan Musdus di tingkat dusun beberapa waktu lalu, kemudian hasil Musdus ini untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan RKP 2025 dan nantinya akan dibentuk tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan tim RKP inilah yang menentukan mana saja yang akan menjadi prioritas, tentunya harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kepala Desa,” Kades dihadapan semua peserta Musdes.
Dalam kesempatan itu juga Kades Eky agar masyarakat pada saat pembukaan lahan ataupun membersihkan lahan atau kebun agar tidak melakukan dengan membakar, apalagi pada saat musim kemarau saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Hasbi selaku pendamping Desa menyampaikan, karena masa jabatan kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, dan telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun, makan pihak Pemdes harus merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kepala Desa karena tiga bulan sejak dikukuhkan maka pihak Desa harus merevisi ulang RPJMDes nya.” terangnya.
Selain itu ia juga mengatakan, RKPDes ini adalah kegiatan rutin tahunan sesuai permendes 21 tahun 2020 tentang penyusunan RKPdes minimal 7 orang dan 30 persen wajib perwakilan dari perempuan. Kemudian untuk prioritas penggunaan Dana Desa sesuai permendes 7 tahun 2023 yaitu ada 2 yaitu pembangunan dan pemberdayaan. kemudian ia juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan RKP harus selaras dengan RPJMDes kepala Desa.” tandasnya.
Musdes berlangsung dengan menampung semua usulan masing masing Kadus dan peserta Musdes. (Ramzi)
Baca Juga :