Tanjung Jabung Timur, Melayuposindonesia.com – Kapolsek Mendahara ulu Resort Polres Tanjung Jabung Timur IPTU. Rudi Rusadi Lubis Bersama Jajaran Polisi Sektor Mendahara ulu menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Mendahara Ulu agar tidak atau jangan membakar lahan dan hutan, seperti membuka lahan untuk dijadikan perkebunan dengan cara membakar.
Kapolsek juga sampaikan terkait sanksi dan pidana tentang pelaku pembakaran hutan dan lahan.
IPTU Rudi Rusadi juga sampaikan agar melestarikan hutan, jangan membakar untuk dijadikan lahan perkebunan ‘dalam. Undang-undang kehutanan menyatakan Pembakaran Hutan adalah Merupakan Pelanggan Hukum Yang diancam dan Sanksi Pelanggaran Pidana Dan Sanksi Denda, Berdasarkan UU Pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 Menerangkan’Pembakaran Hutan Dengan Sengaja Maka Dikenakan Pidana Paling lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak 5 Miliar.”ucapnya”
Untuk itu Kami Jajaran Polsek Mendahara ulu Resort Polres Tanjung Jabung Timur Berharap agar jangan ada Masyarakat Khususnya Kecamatan mendahara ulu Yang Membakar lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja,Agar Jangan ada yang Terjerat Hukum.”paparnya”
Kapolsek Juga Menyampaikan Kepada Awak Media Agar Turut Membantu Menyampaikan Kepada Masyarakat Tentang Sanksi Dan pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dan Menghimbau agar jangan Sampai Terjadi “Karena Kami Akan Menindak tegas Pagi Para Pelaku Tindak Pidana Sesuai Aturan Yang Telah Di Tetapkan”.
Kapolsek Juga Menambah Mengingat Saat ini Musim kemarau Dan Panas Matahari yang Melebihi dari Biasanya agar Terus Waspada Dan Berhati – hati Terjadinya kebakaran.
News Post : Potensi Karhutla, Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat
Baik itu kebakaran Hutan Maupun Lahan, Tetap waspada dan Mari bersama kita jaga Agar tidak Terjadi karhutla.”paparnya ”
Diakhir kata Kapolsek juga Sampaikan Agar Selain Karhutla Tetap Jaga Kamtibmas atau Lebih Jelas Ketertiban Masyarakat, Kami Polsek Mendahara ulu Siap Melayani dan Mengayomi Masyarakat.”tutupnya”
Edi.H.Sembiring.
Baca Juga :