Tanjab Timur, Melayuposindonesia.com – Rabu sore 26/6/2024 Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Tanjab Timur mengamankan inisial T yang tinggal di mes salah satu perusahaan di kecamatan muara sabak barat Kabupaten Tanjab Timur.
T, laki laki 28 tahun yang telah menyebar luaskan video seorang wanita 29 tahun yang sedang mandi tampa busana melalui via WhatsApp.
Kasat Reskrim polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay saat diwawancara awak media ia mengatakan, atas perbuatannya pelaku inisial T dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo pasal 27 Ayat (1) Undang undang RI tahun 2024 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau, pasal 47 Jo pasal 31 Ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pelaku denakan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta,’ papar Kasat Reskrim.
News Post : Koalisi Calon Gubernur Jakarta
AKP. Ahmad Soekany Daulay juga mengingatkan, bagi warga yang telah menerima kiriman video tersebut agar tidak menyebar luaskan dan meminta untuk menghapusnya.
Jika bagi yang telah menerima video tersebut dan menyebar luaskan nya maka bisa di jerat undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik.’ tegasnya.
Kepala Awak media pelaku T mengaku melakukan hal itu karena ada rasa sakit hati terhadap korban. (Ramzi)
Baca Juga :