Tanjab Timur, Melayuposindonesia.com – Untuk kesekian kalinya Fraksi PDI- Perjuangan pertanyakan lanjutan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. Agrojaya Pradana (AP) bersama ketua DPRD dan para anggota DPRD Tanjab Timur serta para OPD dan masyarakat kelurahan Parit Culum Satu dan Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat pada Agustus 2023 lalu.
Yang mana aktivitas PT. AP yang melintasi jalan Gontor 10, RT 12 Kelurahan Parit Culum Satu itu mengakibatkan jalan tersebut rusak parah, dan berdebu saat musim kemarau.
Pada RDP itu pihak PT. AP akan melakukan perbaikan jalan tersebut.
Namun sampai saat ini pihak perusahaan AP belum melakukan perbaikan jalan tersebut.
Hal itu dipertanyakan Fraksi PDI-.P yang disampaikan oleh Muhammad Guntur, S.Pi pada rapat sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanjab Timur tahun anggaran 2023, Selasa 26 Maret 2024.
News Post : Safari Ramadhan Kec Nipah Panjang Bupati Romi Serahkan Bantuan Rp. 105.500.000
Fraksi PDI-P mempertanyakan tindak lanjut dari RDP antara DPRD dan OPD dengan masyarakat Kelurahan Parit Culum satu serta beberapa perusahaan terutama Pabrik Kelapa Sawit PT. Agrojaya Pradana yang melewati jalan Gontor 10 RT 12 Kelurahan Parit Culum Satu yang hingga saat ini tidak ada realisasi perbaikan jalan tersebut,’ ujar M.Guntur lantang. (Ramzi)
Baca Juga :
Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Atas Kasus Penadahan