Beranda Indonesia News Perkebunan Kelapa Sawit Diduga Illegal Rugikan Negara Triliyunan Instansi Terkait Tutup Mata...

Perkebunan Kelapa Sawit Diduga Illegal Rugikan Negara Triliyunan Instansi Terkait Tutup Mata Di Wilayah Kalimantan Tengah

417
0
Kalimatan Tengah, Melayu Pos Indonesia – 26 Agustus 2023 Hasil konfirmasi masyarakat setempat berinisial MR. Iwn, bahwa ada beberapa lokasi kebun sawit yang diduga tidak memilik Izin dan Hak Guna Usaha membabat Hutan Produksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah kurang lebih 10 tahun tetap menjalan aktifitas para pengusaha ilegal tersebut.

Melakukan usahanya tidak tersentuh Pemerintah setempat padahal sangat jelas bahwa perkebunan ilegal tersebut sangat merugikan negara dan melanggar undang -undang dan peraturan yang sudah menjadi ketentuan untuk usaha perkebunan kelapa sawit, sebagaimana yang sudah diatur dalam undang undang perkebunan No 39 tahun 2014 mengingat sudah menjadi ketentuan alam peraturan 25 hektar wajib memilik izin.

Apabila tidak mempunyai izin akan dilakukan penindakan pidana yang sudah menjadi ketentuan undang undang berdasarkan pasal 107 yang berbunyi setiap orang secara tidak sah dalam huruf a.b,c, maupun.d. yang berbunyi memanen atau memungut Hasil Perkebunan sebagimana yang dimaksud dalam pasal 55, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

Menurut masyarakat yang ditemui oleh Media Melayu Pos Indonesia dalam penjelasan bahwa dengan menjamurnya Perkebunan kelapa sawit Ilegal tersebut sangat berdampak kepada masyarakat sekitarnya, mengingat perkebunan kelapa sawit Ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah sepertinya diduga dibeking oleh instansi Pemerintah terkait.

Sehingga sangat jelas yang dilakukan oleh pengusaha Ilegal merugikan negara namun instansi pemerintah terkait tidak melakukan tindakan tegas untuk mencegah kejahatan seolah olah pembiaran terhadap kerugian negara padahal perkebunan ilegal tersebut sudah berjalan kurang lebih 10 tahun dengan lokasi KM.7 arah perenggean kurang lebih 1200 hektar,KM.14 arah perenggean kurang lebih 1100 hektar daerah Jirak kurang lebih 1400 hektar daerah bukit batu kurang lebih 300 Hektar semua lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan.

News Post : Prahara Di Partai – Partai 

Mengingat Pengusaha perkebunan kelapa sawit Ilegal berinisial (SHD) dari lokasi tersebut ada yang memasang Papan plang HTR,(Hutan Tanaman Rakyat) seolah olah Perkebunan itu Legal.tegas Melayu pos Indonesia No.10-KTA/RED-MPI/I/2023(AB)

Baca Juga :

Bapak Laporkan Anak Kandung Di Polres Kotim Penggelapan Surat Kebun Sawit Di Duga Ilegal Rugikan Negara Puluhan Milyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini