Jakarta, Melayu Pos Indonesia – 21 Agustus 2023, Berawal dari pertemanan atau sahabat akrap si pelaku berinisial (H.WYD), yang beralamat jakarta Utara, si pelaku memulai aksinya Dugaan Penipuan dengan teman dekatnya atau Korban, berinisial (A.B).
pelaku menawarkan Kredit mobil dengan iming – iming dapat promo akhir tahun korban menawarkan masih dalam bulan November 2022, korban akhirnya percaya dengan mulut manis dari pelaku sehingga korban mentransfer kepada pelaku melalui Bank bca, dari bulan November 2022 sampai bulan Mei 2023 sejumlah keseluruhannya kurang lebih Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) Sehingga pelaku mengeluarkan dari satu unit mobil rush warna putih mutiara dengan No Polisi. B.2877 UIH.
Melalui salah satu bank pembiayaan yang ada di Jakarta PT. Astra Credit Companies, setelah berapa bulan kendaran tersebut digunakan oleh korban, pada bulan awal juli 2023 pelaku meminjam kendara tersebut untuk digadaikan kepada pihak lain, korban tidak mempermasalah kan karena kendaraan tersebut nama pelaku, pertengah bulan Juli tahun 2023 korban dapat info dari rekan yang berada di kota sampit kalimatan tengah bahwa mobil tersebut akan dikirim ke sampit melalui kapal laut, akhir korban menelpon pelaku dan bertanya kenapa mobil dikirim ke kalimatan dan bagaiman tentang uang yang diambil oleh pelaku, namun si pelaku malah dengan nada tinggi seolah – olah kendaraan tersebut pelaku yang membayar, sempat adu mulut lewat telp setelah itu korban berpikir pelaku adalah teman dekat dengan merencanakan akal licik tipu muslihat, menguntungkan diri sendiri terhadap korban, sebagai bagaimana UNSUR dari pasal 378 KUHP sudah terpenuhi.
News Post :Dua Moment Istimewa Bagi Indonesia Malaysia
Sehingga sangat disayangkan korban kepada si pelaku adalah orang serba kecukupan dan punya segalah galahnya kenapa setega itu terhadap teman dekanya.pada tanggal. Bulan agustus 2023 korban mendatang salah satu bank pembiayaan ACC yang berada di jln. Kwitang jakarta pusat meminta rincian mobil tersebut,, ternyata dalam rincian tersebut uang dibayarkan sejumlah sebesar Rp.76.000.000. Dp.0 % si korban mencoba untuk meminta klarifikasi tentang uang sudah diterima oleh pelaku selalu banyak alasan dengan kata selalu menghindar, untuk bertemu korban merasa tertipu dengan teman dekat dan mengharapkan kepada pelaku punya itikat baik untuk mengembalikan uang yang sudah diterima, SEBESAR Rp. 160.000.000. Sesuai dengan bukti Transfer melalui Bank BCA. Dalam waktu 14 hari apa bila tidak ada itikat baik dari pelaku makanya pihak korban akan melakukan upaya hukum pidana atau berdata.tergas
melayu pos Indonesia.(. No.10-KTA/RED-MPI/I/2023(AB)
Baca Juga :