Beranda Life Story Wakaf dan Pesan Dari Pare Pare

Wakaf dan Pesan Dari Pare Pare

270
0

Oleh Masud HMN

Melayu Pos – Dikaitkan wakaf apa pentingnya Pesan dari Pare Pare ini kita angkat dijadikan topik dari artikel ini. Pentingnya ada paling tidak menghindarkan masalah yang akan datang berkenaan tanah wakaf. Alasannya tidak jarang sengketa itu timbul menjadi sengketa berlarut larut dan pelik.

Asal muasal Pesan dari Pare Pare ini adalah Rapat Kerja Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, masa bakti 2015 – 2020 diadakan di kota Pare Pare Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan yang penting, Yaitu tanah milik Muhammadiyah harus bersertifikat atas nama Persyarikatan. Tidak boleh nama lain
Oleh karena itu sertifikat dengan nama ganda harus diseragamkan, menjadi sertifikat atas nama Muhammadiyah. Meski sekarang tidak masalah, ke depan bisa saja terjadi. Antar pribadi atau waris oknum Muhammadiyah dengan organisasi Muhammadiyah.

Pengalaman pahit seperti harta milik Universitas Sumatera (UMSU) yang lepas. Hingga terpaksa dibeli dua kali. Yaitu beli yang pertama suratnya dikuasai pribadi tertentu. Barulah pada pembelian kedua baru sempurna jadi punyanya UMSU, sampai sekarang miliknya UMSU.

Pada hal kita mengerti bahwa definisi wakaf adalah bahasa Arab berarti putus hubungan. Maksudnya apabila sudah diwakafkan maka pemilik putus hubungan dengan yang diwakafkan. Lalai mengurus sertifikat.
Yang mula milik yang bersangkutan, diwakafkan. Kembali jadi kini milik pewakaf. Untuk berwenang lagi untuk campur. Mestinya tidak boleh campuri urusan lagi. Berdasar pengalaman itu. Maka dalam organisasi Muhammadiyah tidak boleh wakaf bersyarat, apapun. Kalau sudah diwakafkan maka lepas kaitan dengan pemilik awal. Menghindari sang awal pemilik mau ikut mengatur yang sudah di wakafkannya..

Kembali pada pesan Pare Pare minimal ada tiga esensi penting dalam pesan tersebut. Tujuannya dipandang wakaf bermana urgen masa depan. Karenya harus dirapikan pengelolaanya Yaitu  :

  1. Sertifikat tidak boleh ganda nama hanya nama Muhammadiyah saja Kalau ada nama ganda, harus diubah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN ).
  2. Tidak boleh wakaf bersyarat. Semua harus clear mulai dari ahli waris, luas jika tanah dan lain lain..Pokoknya jangan ada masalah.
  3. Pengelola disebutkan. Apakah Ranting, Cabang dan daerah atau Badan Otonom lainya,. Dapat juga dikelola lintas darah, misalnya Jawa Tengan menguasai wakaf di Sumatera Utara den sebagainya.

Pedoman itu disepakati oleh Pengurus Wilayah dikuatkan oleh edaran Pimpinan Pusat Muhamadyah untuk berlaku seuluruh Indonesia. Rapat Kerja Majelis Wakaf ini di laksanakan di Pare Pare Sulawesi Selatan., Mendapat pengarahan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Menurut kita pedoman wakaf ini bermanfaat besar untuk tata kelola wakaf masa depan. Bagaimanapun wakaf ini menjadi unggulan masa datang bidang ekonomi dan ke harta benda. Seperti transprancy ( keterbukaan) akuntabel (pertanggungan jawab). dan manajemen tata kelola, Inilah azas menuju masa depan yang maju dan berkelanjutan. Serta terhindar dari salah urus, Seperti dipesankan oleh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan “hidupi – hidupilah Muhammadiyah jangan mencari hidup di Muhammadiyah”.

Jakarta 10 Mei 2023

*) Masud HMN adalah Doktor Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta

Baca Juga :

Ruang Lingkup Filsafat Islam

Baca Juga :

Mencalonkan, Calon Presiden Alternatif

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini