Beranda Indonesia News Alokasi Kursi DPRD dan Dapil di Tanjab Timur Pemilu 2024 Tidak Berubah...

Alokasi Kursi DPRD dan Dapil di Tanjab Timur Pemilu 2024 Tidak Berubah dari Pemilu Sebelumnya

920
0

Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR begitu juga Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) tidak berubah dari pemilu sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur Abdul Haris, S.Ag, yang diwakili oleh Nurdin, SE didampingi dua anggota lainnya, Muhammad Kinas, S.EI serta Ahmad Najib, SH pada Pres release dikantor KPU Jumat (25/11/2022) Nurdin mengatakan, dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 tersebut, berdasarkan dengan jumlah penduduk atau data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam pemilu.

Berdasarkan, DAK2 kita yang diturunkan kemendagri jumlahnya 233.102, otomatis jumlah kursi kita 30 kursi, tidak berubah dari pemilu sebelumnya,” terang anggota komisioner KPU dihadapan Awak Media.

30 kursi itu, terang Nurdin, didapat dengan rumusan, yakni dari jumlah DAK2 dibagi nilai Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 7.770.

“7.770 itu adalah untuk mengetahui berapa kekuatan jumlah kursi per dapil. Dapil kita di Tanjab Timur alhamdulillah tidak ada pergeseran, sesuai dengan pemilu yang kemarin,” kata Nurdin.

Sehingga, pada dapil 1 yaitu gabungan dari Kecamatan Dendang, Kuala Jambi, Muara Sabak Barat dan Muara Sabak Timur memiliki jumlah kursi 11. Dapil 2, yang terdiri dari Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Sadu jumlah kursinya 10. Sedangkan Kecamatan Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu yang tergabung dalam dapil 3, alokasi kursinya berjumlah 9.

Sementara itu, Muhammad Kinas menambahkan, pada penyusunan dapil, ada prinsip-prinsip yang harus di perhatikan. Yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Yang terakhir kesinambungan, ini yang paling prinsip sebenarnya. Makna kesinambungan disini, memperhatikan dapil sebelumnya. Jadi sepanjang tidak ada pemekaran wilayah administrasi, kemudian tidak ada penambahan penduduk ataupun tidak ada misalnya satu wilayah bagian dari dapil hilang karena bencana, itu kita harus mempertahankan dapil dari pemilu sebelumnya,” terang Kinas. (Ramzi)

Tonton Juga :

Babak Penyisihan World Cup Qatar 2022S, Spain Menang Telak

Baca Juga :

Anggota DPRD, Pembangunan Infrastruktur Di Kecamatan Sadu Terus Di Upayakan

Baca Juga :

Dinas PUPR Tanjab Timur Turun Kelokasi Cek Kondisi Jalan Yang Hancur Di Kecamatan Sadu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini