Beranda Indonesia News Musdes Penetapan RKPdes Tahun 2023 Desa Tri Mulya Tetapkan 5 Skala Prioritas

Musdes Penetapan RKPdes Tahun 2023 Desa Tri Mulya Tetapkan 5 Skala Prioritas

379
0

Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tri Mulya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menggelar musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) Tahun Anggaran 2023.Rabu (26/10/22).

Musyawarah berlangsung diruang aula Kantor Desa dihadiri oleh Kades Tri Mulya Bambang Handayani beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, Camat Rantau Rasau yang diwakili Kasi Transtib Edison, Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Ketua RT,Kader PAUD dan Posyandu, serta undangan lainnya.

Kades Tri Mulya Bambang Handayani menyampaikan, dengan banyaknya usulan dari masyarakat,namun itu semua tidak dapat sepenuhnya terealisasi karena menimbang dari skala prioritas,keterbatasan anggaran dan azaz manfaatnya.

Namun apabila penyampaian usulan belum dapat di prioritaskan,maka para RT maupun Kepala dusun untuk tetap mengusulkan pada tahun selanjutnya “jelasnya.

Penggunaan Dana Desa semata-mata untuk perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan bagi masyarakat dengan mengedepankan azaz manfaat serta mengacu pada peraturan prioritas penggunaan,” tambah kades.

Usulan demi usulan telah dilaksanakan namun kami sebagai pemerintah desa tetap mengikuti ketetapan yang diberikan oleh pemerintah,melalui musyawarah kecamatan dan dibawa ke pemerintah kabupaten.

Kesepakatan penetapan RKPDes tahun 2023 menetapkan 5 Skala Prioritas.

Japarman selaku Pendamping Lokal Desa mengatakan, penyusunan RKP Desa merupakan agenda tahunan desa dalam Perencanaan Desa untuk menjabarkan RPJMDesa untuk 1 Tahun sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penyusunan RKPDesa dimulai dari Pembentukan Tim RKPDesa pada bulan Juni melalui Musyawarah Desa yang selanjutnya di SK kan oleh Kepala Desa.Kemudian Tim bekerja dengan mencermati RPJM Desa,Evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya dan Pencermatan kegiatan yang akan masuk ke Desa.

Khusus untuk Penggunaan Anggaran Dana Desa yang akan dimasukkan dalam RKP Desa Tahun 2023 harus mengacu kepada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yakni Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa,Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dan Mitigasi Bencana sesuai Kewenangan Desa.

Setelah terpenuhi prioritas penggunaan DD boleh dilakukan untuk fisik.

” Penuhi dulu prioritas penggunaan alokasi Dana Desa (DD) sesuai permendes PDTT 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, setelah terpenuhi maka sisa anggaran boleh dilakukan untuk fisik,” tandasnya.

Sementara Camat Rantau Rasau yang diwakili oleh Kasi Trantib, Edison merasa kecewa dikarenakan kegiatan Musdes RKPdes ini para Kadus dan RT banyak yang tidak hadir, nanti baik para Kadus maupun RT apabila wilayahnya tidak ada tersentuh pembangunan maka jangan menyalahkan pemerintah, karena dalam penetapan RKP ini mereka tidak hadir,” tegasnya.(Ramzi)

Tonton Juga :

Baca Juga :

Membanggakan, Putri Tanjab Timur Kelahiran Parit Culum 1 ini Ikuti Konferensi Pemuda Tingkat Internasional

Baca Juga :

Pemdes Rantau Rasau ll Gelar Musdes Penetapan RKPdes TA 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini