Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis gelombang ke ll tentang tahapan Pilkades serentak tahun 2022, di aula Kantor Camat Rantau Rasau Kamis (14/7/2022).
Pembukaan Bimtek Oleh Bupati Tanjung Jabung Timur diwakili Sekretaris Dinas PMD, Ari Julian Saputra, S.STP, MH, didampingi Kabid Pembangunan Dinas PMD Rica Saputra, Kabid Perencanaan, dan Kasipem Kecamatan Rantau Rasau, yang dihadiri perwakilan panitia Pilkades dari masing – masing Desa dari 4 (empat) kecamatan serta undangan lainnya.
Arie Juliyan Saputra dalam sambutannya mengatakan, ia berharap, agar panitia untuk bertindak netral, jangan berpihak kepada salah satu calon, sehingga tercipta pilkades yang aman dan damai, dan juga ada beberapa hal yang ditegaskan oleh Staf Ahli Bupati diantaranya mengenai optimalisasi terhadap tugas dan fungsi panitia tingkat desa, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini dapat berjalan dengan baik, tertib sampai pelaksanaan berakhir,”harapnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mariontoni, S.Sos melalui Sekretaris Dinas PMD, Arie Juliyan Saputra, S.IP, M.H, menggunakan, Bimtek gelombang ke ll dihadiri peserta panitia Pilkades dari masing masing Desa dari Empat (4) Kecamatan, sedangkan gelombang pertama dilaksanakan di gedung PKK dengan dihadiri peserta masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades pada tahun 2022 dari 6 (enam) Kecamatan.
Selanjutnya kata Sekdis, dasar hukum bimtek panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yaitu Peraturan Mendagri nomor : 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perobahan kedua Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor 10 tahun 2019 tentang perobahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kades secara luber dan jurdil,” ungkapnya. Kemudian lanjut Arie Juliyan Saputra, untuk anggaran sosialisasi Pilkades serentak tahun 2022 bersumber dari APBD Kabupaten Tanjab Timur anggaran tahun 2022 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” papar Sekdis.
Ditempat yang sama, Kabid Pemberdayaan Dinas PMD, Rica Saputra menyampaikan, bimtek ini dilaksanakan memberikan pemahaman dasar hukum dan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2022, agar dapat berlangsung dalam suasana yang damai, kondusif serta proses Pilkades yang bermartabat dan demokratis.dan tertib dalam konteks ini artinya seluruh rangkaian secara administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kemudian aman dalam hal ini adalah tidak ada perselisihan dan persengketaan dalam setiap tahapan pelaksanaanya, hingga sampai penetapan,” terangnya
Untuk itu, diharapkan adanya kerja sama yang solid yang dilakukan oleh tim panitia ditingkat desa, Sekdis berharap perlu adanya koordinasi yang sinergitas antara tim di desa dengan pihak kecamatan dan kabupaten,”ujarnya
Lanjut Kabid Rica menyampaikan bimtek ini dilaksanakan supaya pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2022 dapat berlangsung dalam suasana yang damai, kondusif serta proses Pilkades yang bermartabat dan demokratis.
Juga memberikan pemahaman regulasi dan pengelolaan anggaran berkaitan dengan Pilkades serentak tahun 2022 serta untu membantu kelancaran pelaksanaan tugas panitia pemilihan kades dan juga insyallah pada tanggal 12 Oktober 2022, 45 Desa Yang akan melaksanakan Pilkades serentak, semoga tahapan Pilkades sampai akhir terpilihnya Kepala Desa, tertib, aman dan damai,”tutup Rica Saputra, SE (Ramzi)
Baca Juga :
Kades Sungai Rambut “Alamsyah” Beri Dukungan Penuh Kegiatan PKK
Baca Juga :