Muarasabak, Melayuposindonesia.com – Satuan anggota Polres Tanjabtimur bersama Polsek Berbak berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial S, I, dan A membawa 23 dus bermacam merek kemasan minuman dan keramik ilegal.
Dalam konferensi pers tertulis Selasa (13/7/2022) Kapolres Tanjabtimur AKBP, Andi Muh.Ichsan, SH. S.IK didampingi Kasat Reskrim, Kabag Humas, dan jajarannya, serta Bea cukai, Kapolres menyampaikan, 23 dus minuman dan keramik bermacam merek diamankan di dusun penganyut kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtimur, Propinsi Jambi, pada Senin (11/7/2022) siang.
Barang barang tersebut dibawa dari Batam menggunakan jalur air menuju Kecamatan Sadu, selanjutnya diangkut menggunakan mobil BH. 8612 MQ menuju ke Propinsi Jambi untuk diperjual belikan,” ungkap Kapolres.
Sekarang dalam penyelidikan, lanjut Kapolres, selanjutnya barang barang tersebut akan diserahkan kepihak Bea Cukai untuk dibawa ke Jambi.” Tutupnya. (Ramzi)
Baca Juga :
Baca Juga :